Eksploitasi Sumber Daya Alam dalam Tinjauan Hukum Islam
- Diposting Oleh Achmad Firdausi
- Senin, 8 Desember 2025
- Dilihat 513 Kali
Oleh: Dr. Ainol Yaqin, M.H.I.
(Dosen program pascasarjana UIN Madura)
Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah di berbagai sektor, pertambangan, seperti minyak bumi, batu bara, gas alam, emas, nikel, tembaga dan berbagai komoditas lain, pertanian, perikanan, perhutanan, dan sebagainya. Karena itu, negeri ini disebut zamrut khatulistiwa. Kekayaan alam ini adalah anugerah sekaligus amanah bagi rakyat Indonesia. Kekayaan alam tersebut dapat dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan manusia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, eksploitasi kekayaan alam jika tidak dikelola dengan berwawasan ekologis dan berkelanjutan sering kali menimbulkan kerusakan ekologi, deforestasi, polusi udara, pencemaran, kehilangan keanekaragaman hayati dan ketidakseimbangan ekosistem. Fenomena ini memunculkan suatu pertanyaan, bagaimana eksploitasi sumber daya alam perspektif hukum islam?
Kita dapat menggunakan metode bayani dalam menjawab persoalan ini. Metode bayani yaitu metode perumusan hukum islam dari al-qur’an dan hadis. Terdapat beberapa tahapan dalam penerapan metode ini, yaitu menelaah sabab al-nuzûl dan sabab al-wurûd, baik secara mikro maupun makro, mengaitkan nas (al-qur’an dan hadis) dengan nas lain yang satu tema, mengkaji teks ayat atau hadis dari perspektif kaidah linguistik, mengaitkan nas yang sedang ditelaah dengan maqâshid, dan mentakwil nas jika dibutuhkan.
Kita perlu menghimpun ayat al-qur’an yang membicarakan pemanfaatan sumber daya alam. Di dalam al-qur’an ditemukan beberapa ayat yang mengulas eksploitasi dan yang berkaitan dengannya, yaitu:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعًا
Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu (QS. Al-baqarah, 29)
أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ
Tidakkah kamu memperhatikan bahwa sesungguhnya Allah telah menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu (QS. Luqman, 20)
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مِّنْهُ ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Dia telah menundukkan (pula) untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir (QS. al-Jatsiyah, 13)
Dalâlah ayat-ayat ini bersifat ‘âm (umum) yang mengindikasikan bahwa eksploitasi sumber daya alam dibolehkan karena seluruh yang ada di bumi untuk dimanfaatkan manusia. Dalâlah ‘âm (penunjukan umum) bersifat dhannî al-dalâlah (tidak pasti) yang terbuka ruang ditakhsis ayat-ayat lain, dan kebanyakan ayat yang bersifat ‘âm ditakhsis ayat lainnya. Selanjutnya, kita mengaitkan dan menelaah ayat yang bertema sama sebagai berikut, yaitu:
وَاِذَا تَوَلّٰى سَعٰى فِى الْاَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيْهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَ اللّٰهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan (QS. Al-Baqarah, 205)
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗ
Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. (QS. Al-Ma’idah, 32)
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik (QS. Al-A’raf, 56)
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Jangan (pula) berbuat kerusakan di bumi setelah perbaikannya. Itulah lebih baik bagimu, jika kamu beriman.” (QS. Al-A’raf, 85)
اَمْ نَجْعَلُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ كَالْمُفْسِدِيْنَ فِى الْاَرْضِۖ اَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِيْنَ كَالْفُجَّارِ
Apakah (pantas) Kami menjadikan orang-orang yang beriman dan beramal saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di bumi? Pantaskah Kami menjadikan orang-orang yang bertakwa sama dengan para pendurhaka? (QS. Shad, 28)
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Ar-Rum, 41)
Ayat-ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk pengrusakan terhadap alam, seperti penebangan hutan (deforestasi), pembakaran hutan (konversi hutan menjadi lahan perkebunan dan pertambangan), pembuangan limbah sembarangan, pencemaran air, penambangan berlebihan (over-mining) dan sebagainya adalah dilarang dan diharamkan karena Islam melarang berbuat mudarat dan mafsadat pada diri, orang lain dan alam. Secara kaidah linguistik, bentuk nahi (kalimat imperatif larangan) menunjukkan haram. Setiap perbuatan yang dilarang atau diharamkan pasti berdampak mafsadat atau mudarat. Dengan menggunakan metode bayani, mengaitkan ayat al-qur’an dengan ayat al-qur’an yang bertema sama, takhsis al-qur’an dengan al-qur’an maka dapat diformulasikan bahwa hukum eksploitasi sumber daya alam yang menimbulkan kerusakan ekologi dan ekosistem alam adalah haram, sebaliknya hukum eksploitasi sumber daya alam boleh dengan syarat tidak berdampak kerusakan ekologi dan ekosistem.
Realitasnya, eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan di Indonesia mengakibatkan banyak kerusakan lingkungan, deforestasi, polusi udara, degradasi tanah, longsor, krisis air bersih, kepunahan keanekaragaman hayati, perubahan iklim, keruntuhan ekosistem dan banjir bandang yang menelan banyak korban jiwa, kerusakan harta benda, kendaraan, rumah, tempat ibadah dan sebagainya. Akibat-akibat ini bertubrukan dengan maqâshid al-syarî’ah (tujuan hukum islam), yaitu proteksi jiwa (hifdz al-nafs), proteksi harta (hifdz al-mâl) dan proteksi ekologi (hifdz al-bî’ah).
Dengan memperhatikan akibat-akibat tersebut, pengelolaan sumber daya alam harus memperhitungkan keseimbangan ekologis dan berkelanjutan (sustainability) sehingga kerusakan, pencemaran, dan kehancuran ekologi dan ekosistem dapat dihindari. Upaya reboisasi, konservasi dan restorasi alam harus diindahkan untuk kelestarian, keasrian dan kontinuitasnya. Manusia sebagai hamba Allah dan khalifah mengemban kewajiban untuk beribadah, merawat dan melestarikan bumi. Bumi beserta kekayaan alamnya tidak hanya dieksploitasi, tetapi juga wajib melakukan reboisasi, konservasi dan restorasi.
Editor: Achmad Firdausi