Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

Studium general Jurusan Syariah dengan Tema "Narkoba dalam Bingkai Hukum Nasional"

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Senin, 22 Februari 2016
  • Dilihat 4 Kali
Bagikan ke

Oleh: Erie Hariyanto, M.H. Bertepatan hari senin, 22 Januari 2016, di Auditorium kampus, Jurusan Syari’ah STAIN Pamekasan mengelar acara studium general dengan mengambil tema “Narkoba dalam Bingkai Hukum Nasional”, guna peningkatan wawasan pengetahuan dan mengawali perkuliahan semester genap 2015/2016. Dipilih tema tersebut menurut Ketua Jurusan Syariah Ibu Dr. Umi Supraptiningsih, M.Hum adalah pertama Memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang Narkoba, bahaya penyalahgunaan narkoba; kedua Memberikan pemahaman tentang aturan hukum nasional dalam penyalahgunaan narkoba serta penegakan hukum (law inforceman); dan Ketiga Memberikan solusi / alternative terhadap mereka yang telah menjadi pecandu narkoba. Dalam Acara tersebut menghadirkan Narasumber dari BNK Kabupaten Pamekasan Bapak Hery Indra dan dari LAPAS Narkoba Pamekasan Bapak Dr. kristianto, Beliau menyatakan Sejak Tahun 2015 Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, Pemerintah melalui BNN pada tahun 2015 punya target untuk merehabilitasi 100 ribu penyalahgunaan narkoba. Pada tahun yang sama 12.044 jiwa meninggal per-tahun, berarti 33 jiwa per-hari meninggal akibat penyalahgunaan narkoba dengan Pengguna Narkoba sudah mencapai 4 juta jiwa serta kerugian negara 63,1 triliun disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2009 mempunyai 2 yaitu sisi humanis dan memberi sanksi yang keras. berlaku pasal minimal dengan pidana 4 tahun. Bapak Kristianto menyatakan bahwa bagi penyalahgunaan narkoba lebih baik di rehabilitasi mengutip, pernyatakan mantan presiden Dr. Susilo Bambang Yudhoyono : “Mereka sudah kehilangan masa lalu dan masa kininya, jangan sampai mereka kehilangan masa depannya”. Sehingga menjadi kewajiban setiap warga negara berperan aktif sesuai posisi masing-masing, bila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba segera hubungi BNN untuk direhabilitasi.