Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

Metode Pembaharuan Hukum Keluarga Islam dalam Kerangka KKNI

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Jumat, 22 April 2016
  • Dilihat 71 Kali
Bagikan ke

Kamis, 21 April 2016 Jurusan Syariah mengadakan acara Penguatan Metode Pembaharuan Hukum Keluarga Islam dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dengan menghadirkan narasumber Bapak Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. (Guru Besar Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) dengan moderator Abd. Wahed, M.Hi (Ketua Prodi AHS) dengan dihadiri 80 Dosen dan Perwakilan Mahasiswa Jurusan Syariah.

Narasumber memulai pemaparannya visi pembangunan bangsa Indonesia yang harus didukung oleh manusia Indonesia (SDM) yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berakhlaq mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin. Diperlukan alumni program studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhsiyah) untuk mewujudkan visi dengan alas an (1) Keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat dan/atau bangsa, tentu sangat menentukan tercapai atau tidaknya visi tersebut. (2) salah satu upaya membangun keluarga adalah ditetapkan beberapa perundang-undangan.

Usaha Pemerintah lahirkan Keluarga Sejahtera dan/atau Sakinah Berdasarkan perundang-undangan umum tersebut juga ada dua lembaga pemerintah di bidang pembangunan keluarga, yakni: Bimas Islam, BP4 dan BKKBN Banyak alumni AHS yg berkiprah di dua lembaga ini. Jurusan Syariah terus berinovasi dan metode kajian hokum keluarga terus dilakukan pengembangan terutama dalam bidang hokum perkawinan dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah sebagai corebase prodi-prodi di Jurusan Syariah .

Model Kajian Hk Perkawinan Islam 6 langkah (1) Deskripsikan konsep fikih/konvensional; diharapkan ada konsep fikih, fatwa, tafsir; hasil ijtihad individu, (2) Deskripsikan dan bandingkan dg konsep perundang-undangan perkawinan/Keluarga Islam Indonesia, (3) bandingkan dengan undang-undang negara Muslim negara lain /kontemporer, (4) Cari dan temukan nash yang berkaitan dg subjek yang dibahas serti pencatatan, poligami, perceraian dll., (5) Pahami nash dg model kontekstual utk menemukan maqasid atau illat hukum atau tujuan umum dan yang terakhir (6) Temukan mana yg lebih sesuai dg tujuan antara konsep perundang-undangan dengan fikih konvensional.

Ketua Jurusan Syariah Ibu Dr. Umi Supraptiningsih, M.Hum menyatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada para dosendan Mahasiswa Jurusan STAIN Pamekasan tentang dinamika perkembangan hukum keluarga mutakhir dan kedua Menimbang peluang dan tantangan Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam hubugannya dengan tahapan penyempurnaan kurikulum KKNI yang sedang dilakukan oleh jurusan Syariah di STAIN Pamekasan.