Hukuman Yang Setimpal Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual
- Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
- Selasa, 24 Mei 2016
- Dilihat 55 Kali
Ditulis Oleh. Fitriyana Mahasiswi semester 6 Prodi PBA STAIN Pamekasan JATIMAKTUAL, ESAI,- Akhir-akhir ini kerap kita mendengar kasus tentang pelecehan seksual yang dilakhkan oleh seseorang pria terhadap kekasihnya, ayah terhadap anaknya, kakek terhadap cucunya bahkan anak yang masuh berusia lima belas tahun terhadap anak yang masih berumur lima tahun. Terdengar miris sekali dan memprihatinkan bukan?. Mereka sudah tidak mempunyai akal sehat untuk berfikir karena nafsu dan hasrat belaka hingga mereka dibutakan oleh segalanya. Faktor terjadinya pelecehan seksual: Secara umumnya faktor pelecehan seksual terjadi apabila dilihat dari motif pelakunya adalah: (saditic rape), pelecehan seksual yang dilakukan secara sadis, yang mana si pelaku akan merasa mendapatkan kepuasan seksual bukan karena bersetubuh, namun mendapatkan kepuasan dari cara penyiksaan terhadap korban yang tidak didapatkan dalam hububgan seksual secara normal. (Anger rape) pelecehan seksual yang dilakukan untuk mengungkapkan rasa marahnya pada korba. Kepuasan seksual bukan tujua utama yang diharapkan pelaku. Namun sekedar melampiaskan rasa amarahnya pada korban. Kasus pelecehan seksual pada minggu lalu yang menimpa ENO yang dilakukan oleh yiga orang pria sekaligus terhadapnya, hingga sampai meninggal. Juga pelecehan seksual terhadap anak yang masih berumur lima tahun oleh tiga belas pria, kejadian ini sangat memprihatinkan betapa sedihnya keluarga korban mendengar kejadian ini kekerasan dan penganiayaan terhadap anaknya sangat tidak layak dan tidak sewajarnya, jadi atas kasus ini perlu adanya tindak lanjut dari pihak yang berwajib karena sudah melanggar norma-norma agama seperti yang sudah tertera dalam al-quran surat al-maidah ayat 33 yang artinya: sesungguhnya, hukuman tergadap yang memerangi Allah dan Rosulnya dan membuat kerusakan dimuka bumi mereka dibunuh atau disalip, dipotong tangan dan mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan diakhirat mereka mendapat siksaan yang besar. Ayat lain juga menegaskan dalam surat al-isra ayat 32 yang artinya "janganlah mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" Dari keterangan diatas (pele ehan seksual) jelas-jelas dilarang keras karena dilakukan oleh dua orang yang tidak mempunyai ikatan yang sah secara agama apalagi dengan secara paksa. Saya rasa memang perlu adanya pembinaan khusus dari pemerintah, masyarakat sekitar, khususnya keluarga pelaku kejahatan itu sendiri karena mereka sudah tjdak mempunyai perikemanusaiaan dan menurunkan emansipasi wanita.