Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

DPN APSI : Pegang Teguh Provesi Advokat Dengan Menjunjung Moral

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Senin, 22 Agustus 2016
  • Dilihat 50 Kali
Bagikan ke

 Demikian disampaikan Drs. Afdal Zikri, S.H.,M.H, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), di sela-sela pelantikan Pengurus DPC APSI Madura di Auditorium Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan, Senin, 22 Agustus 2016. Lebih lanjut, Afdal menyampaikan harapannya agar APSI Madura bisa melakoni perannya dalam pendampingan hukum dengan mengedepankan moral. “Label Syariah itulah yang membedakan profesi advokat secara umum dengan advokat syariah, sehingga aspek moral harus menjadi yang utama,” ungkapnya. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua STAIN Pamekasan Dr. H. Taufiqurrahman, M.Pd. beserta jajarannya, Ketua DPW APSI Jawa Timur, M. Ikhwan, SAg, SH dan jajarannya, dan Ketua Jurusan Syariah, Dr. Umi Supraptiningsih, M. Hum dan jajarannya. Pelantikan Pengurus DPC APSI Madura ini dilaksanakan bersamaan dengan kuliah umum Jurusan Syariah Semester Gasal Tahun Akademik 2016/2017. Mengusung tema “Prospek dan Tantangan Advokat Syariah di Era Global”, kuliah umum ini dihadiri tidak kurang dari 500 mahasiswa di lingkungan Jurusan Syari’ah. Dalam sambutannya, Ketua STAIN menegaskan bahwa keberadaan APSI ini merupakan perjuangan panjang dan penuh kerja keras. Ini lantaran selama ini mahasiswa Syariah tidak bisa berprofesi sebagai advokat. “Alhamdulillah, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 32 ayat (3) telah memberikan pengakuan kepada APSI sebagai salah satu dari delapan organisasi advokat lainnya yang diberikan wewenang secara bersama-sama untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai organisasi advokat,” tegas Taufiq. Taufiq menambahkan bahwa baru saja kementerian agama mengeluarkan PMA Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik PTKI. Sekarang lulusan Jurusan Syariah bergelar SH setelah sebelumnya berubah-ubah dari S.Ag, SHI, S.Sy, dan terakhir SH. Pemberian gelar akademik ini, tambah Taufiq, menunjukkan bahwa tidak ada pembedaan signifikan antara PTN dan PTKIN. [Oleh: Ah. Fawaid, M.A, Kaprodi Ilmu Al-Quran & Tafsir]