Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

PEMUDA ADALAH GARDA TERDEPAN UNTUK PERUBAHAN MORAL BANGSA

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Senin, 5 Juni 2017
  • Dilihat 37 Kali
Bagikan ke

. HOMEREGIONALLINTAS DESAPENDIDIKANNASIONALPROFILAKTUALITABOX REDAKSIPARENT CATEGORY KEPALA BKD KABUPATEN PAMEKASAN (Drs. TAUFIKURRAHMAN) MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA.MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN.KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN (MUHARRAM) MENGUCAPKAN:SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA. MINAL AIDIN WAL FAIZIN MOHON MAAF LAHIR BATIN . Senin, 5 Juni 2017 KETIKA SANG KIAI MENJADI TONTONAN MASYARAKAT No comments Oleh : HABIBULLAH Mahasiswa PBA STAIN Pamekasan Pada dasarnya kyai adalah seseorang ataupun tokoh yang mempunyai ilmu pengetahuan khususnya dibidang agama yang menjadi panutan, imam dan uswah hasanah , mampu mengarahkan, meluruskan, apabila hukum hukum syariat mulai tergelincir dari rel yang telah ditetapkan. Baik pada diri sendiri maupun orang orang di sekitarnya. Namun dari penjelasan tentang kyai di atas terdapat permasalahan pada salah seorang kyai (KS) nama samaran, di pelosok desa perbatasan Sumenep-Pamekasan. Adanya permasalahan tersebut karena faktor unek-unek terhadap (MA) nama samaran. Dia merupakan tetangga kyai tersebut dan rumahnyapun berada di belakang rumah kyai tersebut. Permasalahan ini bermula ketika (MA) selesai membuat pondasi untuk membangun rumah impiannya yang dia idamkan sejak dulu dan (MA) rencananya akan meneruskan pembangunan rumahnya setelah panin tembakau karena (MA) sendiri berharap harga tembakau tahun ini mahal sehingga impiannya bisa terwujud karena (MA) sendiri terhalang oleh sulitnya ekonomi yang mengakibatkan pembangunan rumahnya harus tertunda. sehubungan dengan kendala tersebut, keseharian (MA) hanya memperbaiki dan membersihkan sekitar area dan serambi rumahnya. Pada saat itu pula (MA) memperbaiki batas wilayah rumahnya (TABUN/ PAREKIH) yang berdampingan dengan rumah sang kyai (KS) dengan menggunakan bahan (SARASSA’SEMEN , AIR, DAN PALU BESAR) yang digunakan (MA) untuk memperbaikinya agar (TABUN/ PAREKIH) menjadi kuat dan tidak mudah dikikis air ketika musim hujan. sebelum memulai pekerjaanya (MA) memanggil (KS) yang saat itu berada di dapurnya untuk memastikan batas wilayah yang akan dia perbaiki apakah sudah benar miliknya atau sebaliknya karena (MA) sendiri khawatir jika sudah selesai di perbaiki batas tersebut tidak sesuai dengan batas yang telah tetapkan di sertifikat tanah yang telah di buat sebelummnya. namun (KS) enggan memenuhi permintaan (MA) untuk memastikan hal tersebut. Akhirnya (MA) melanjutkan pekerjaannya sehingga dalam waktu satu minggu (MA) menyelesaikan pekerjaannya tersebut tanpa bantuan orang lain dan menghabiskan biaya sebesar delapan ratus ribu rupiah. Hari haripun silih berganti hingga pada akhirnya kekhawatiran (MA)pun terjadi mengenai batas tanahnya yang ia khawatirkan.dan pada saat itu .(MA) sedang duduk di sekitar area rumahnya. Tak lama kemudian datanglah sang kyai atau (KS) dan menghampri (MA) yang sedang duduk, dan berkata !( pungkar-pungkar tabun reah keng montak ebhungkar ekepek pumih eppak en be’en,) mendegar hal tersebut MA)pun kaget atas ucapan (KS) yang begitu menyayat perasaannya, dan (MA)pun mulai angkat bicara dengan hal tersebut (ghuleh pon lasrtareh apareng oning sabelummah alakoh parekih nikah! ma’puruh samangken se etemmoah chek kaleroh, guleh tak ngube tabun nikah, nikah pakkun sekonah mun anikah sala ma’kik mangken se etemmuah ma’tak sappen ki odi’en eppak ma’taker adentos matenah eppak se etemmuah chek sala ) keributan kecilpun terus terjadi sampai pada akhirnya (MA) pun melaporkan hal tersebut ke kepala desa setempat untuk memanggil tim AGRARIA (badan urusan pertanahan) untuk mengecek kembali data pengukuran tanah (SERTIFIKAT TANAH) yang telah ditetapkan sebelumnya dan mengukur kembali sengketa tanah antara (KS) dan (MA). tiga hari kemudian datanglah tim AGRARIA, pengukuranpun dilakukan dan disaksikan ratusan masyarakat untuk mengetahui kebenaran yang sesungguhnya, dan kebenaranpun terungkap setelah pengukuran dilakukan,batas tanah yang diperbaiki oleh (MA) adalah benar adanya, dan tidak sedikitpun menyalahi aturan ataupun kententuan sebagai mana yang telah tercantum di sertifikat tanah yang dibuat sebelumnya,beberapa menit kemudian,salah seorang sesepuh dari masyarakat setempat meminta (KS) dan (MA), untuk saling memaafkan atas segala hal yang telah terjadi diantara keduanya, akhirnya merekapun saling memaafkan yang di tandai dengan makan bersama dengan kepala desa,Tim AGRARIA dan sebagian masyarakat dirumah (MA),situasipun menjadi tentram dengan adanya makan bersama tersebut. Namun, tiga jam kemudian setelah kepala desa dan tim AGRARIA meninggalkan lokasi tersebut,(KS) kembali mulai mengungkit-ngunkit tentang sengketa tanah yang baru selesai di ukur. (KS) kembali meminta (MA) untuk membongkar batas tanah tersebut dan masyarakatpun kembali berdatangan menyaksikan keributan kecil yang terjadi diantara mereka, dan pada akhirnya menantu (KS)pun turun tangan mengatasi hal tersebut, yang pada akhirnya menantu (KS) memutuskan untuk tidak membongkar batas tanah tersebut dan meminta maaf atas kekhilafan mertuanya(KS). Namun paman (MA)pun tidak memaafkan begitu saja,dia melaporkan kekepala desa untuk menindak lanjuti kasus baru tersebut. Kepala desapun serentak kaget mendengar laporan tersebut karena kepala desa beranggapan bahwa dirinya diremehkan oleh (KS) yang seolah-olah melecehkan kepala desa dan tim AGRARIA yang seakan akan (KS) tidak mempercayai atas pengukuran batas tanah yang telah dilakukan disertai dengan ketetapan yang telah ada.diapun (KADES) memutuskan kasus tersebut untuk diselesaikan dibalai desa.