Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

Pernikahan Dini di Era Terkini

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Minggu, 16 Juni 2019
  • Dilihat 11 Kali
Bagikan ke

Seperti yang kita ketahui pernikahan dalam kamus besar bahasa indonesia “nikah” merupakan ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama: hidup sebagai suami istri tanpa – merupakan pelanggaran terhadap agama. Di negara indonesia sesorang menikah harus sesuai UUD Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya di izinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16. Akan tetapi dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pada pernikahan.

Beberapa penelitian bahkan menunjukkan bahwa pernikahn dini di usuia remaja beresiko untuk berujung pada penceraian Untuk kalangan masyarakat dahulu pasti tidak asing untuk melakukan hal ini akan tetapi sebaliknya pernikahan dini untuk saat ini cukup berkurang akan tetapi tidak bisa di pungkiri karena hal ini tidak bisa di jangkau, perikahan dini sering di lakukan oleh masyarakat pedalaman seperti masyarakat desa dan masyarakat terdahulu sedangkan tradisi yang melekat dari masyarakat terdahulu untuk tertinggal di desa.

Alasan mengapa pernikahan dini terjadi biasanya karena ada fator dorongan dari segi keluarga, ekonomi, pendidikan, dan adat istiadat hal itulah yang menjadi landasan mengapa pernikahan dini terjadi . - Keluarga Salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini yakni lingkungan keluarga dimana sosok keluarga yang menginginkan anak gadisnya menikah terlebih dahulu dikarenakan takut menjadi perawan tua atau perempuan yang lambat menikah sehingga ia memlilih perikahan dini sebagai solusinya. - Ekonomi Selain karena faktor dari keluarga ekonomi terkadang menjadi pemicu terjadinya pernikahan dini di karenakan keluarga tidak mampu membiayai untuk ke jenjang pendidikan selanjutnya untuk anaknya sehingga ia terkadag memilih untuk menikahkan anak gadisnya dengan harapan megurangi beban ekonomi keluarga dapat terkurangi. - Pendidikan Di karenakan rendahnya pendidikan orang tua dan masyarakat tentang urgensi pendidikan, terkadang se orang anak lulus dari sekolah menengah pertama tidak di lanjutkan ke jenjang berikutnya.

Dari fakta yag telah di jelaskan di atas bagi saya hendaklah kita memikirkan kelangsunga hudup anak kita bukan dari satu pandangan saja melainkan dari beberapa wawasan yang perlu di selesaikan, dan pernikah dini bukan suatu jalan keluar yang bisa di anggap baik namun juga tidak bisa di anggap buruk, faktanya pula yang terjadi banyak yang melalui pernikahan dini yang berujung tragis dan tidak sesuai harapan penceraian dini pun banyak terajdi di karenakan batas usia mereka masih belum sampai pada syaratnya sehingga pola pikir dari suatu pasangan terjangkau radikal dan terbiasa memegang egonya masing-masing .

Penulis. Moh. Teguh santoso Mahasiswa Bahasa Arab Kampus. IAIN Madura