Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

SEMINAR NASIONAL DAN SIMPOSIUM HUKUM TATA NEGARA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Selasa, 9 Juli 2019
  • Dilihat 17 Kali
Bagikan ke

 

HOTEL SHERATON MUSTIKA YOGYAKARTA, 29-30 JUNI 2019

 

Universitas Islam Indonesia Yogyakarta kembali menggelar Seminar Nasional dan Simposium Hukum Tata Negara. Dalam kegiatan bergengsi ini Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, mengusung tema “Penataan Pengaturan Organisasi Sayap Partai Politik”. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, pada tanggal 29 – 30 Juni 2019 di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta dan dihadiri oleh para ahli Hukum Tata Negara. Di antaranya: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U. (Guru Besar HTN FH UII), Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar HTN FH UII), Dr. rer.pol Mada Sukmajati, M.P.P. (Pakar Ilmu Politik & Pemerintahan UGM), Dr. Phil. Aditya Perdana, S.IP., M.Si. (Direktur Puskapol UI), Prof Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. (Guru Besar HTN FH UNPAD), Prof. Kacung Marijan, M.A., Ph.D. (Guru Besar Ilmu Politik UNAIR), dan Sri Hastuti Puspitasari, S.H.,M.H. (Pengajar Hukum Kepartaian FH UII).

Sebagai Keynote Speaker, Prof. Mahfud mengawalinya dengan memetakan permasalahan yang terjadi pada sistem demokrasi di Indonesia., termasuk budaya korupsi para politisi yang tentunya berpengaruh pada proses demokrasi itu sendiri. Partai Politik memang berhak membentuk dan memiliki Organisasi Sayap Partai (OSP), akan tetapi penataan dan pengaturannya belum jelas, hanya bisa dilihat pada penjelasan Pasal 12 huruf (j) UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa OSP merupakan organisasi yang dibentuk oleh dan/atau menyatakan diri sebagai sayap Partai Politik sesuai dengan AD dan ART masing-masing Partai Politik. Karena ketidak jelasan ini, banyak OSP yang tidak diakui bahkan dilindungi oleh Partai Politik jika tersandung masalah hukum, padahal Partai Politik secara penuh dibantu oleh OSP. Tugas dan Fungsi OSP ini menjadi sangat urgent, karena hanya OSP yang bisa masuk ke lapisan masyarakat bawah. Dampak ketidak jelasan lain juga tergambar pada tipisnya perbedaan antara Organisasi Partai Politik dengan Organisasi Masyarakat (Ormas), sehingga sangat sulit sekali membedakan keduanya. Di akhir kesimpulannya, Prof. Mahfud berpesan agar masalah OSP ini didiskusikan secara mendalam pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD), sehingga menghasilkan masukan yang bermanfaat untuk demokrasi di Indonesia.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD), yang dibagi menjadi 3 panel berbeda. Panel 1 membahas tentang Problematika  Pengaturan Organisasi Sayap Partai Politik, Panel 2 mengkaji tentang Hubungan Organisasi Sayap Partai Politik dengan Partai Politik, dan Panel 3 mendiskusikan terkait Eksistensi Organisasi Sayap Partai Politik dalam Sistem Politik di Indonesia. FGD ini diikuti oleh 47 panelis (pemakalah) dari berbagai kampus, instansi, dan lembaga lain Termasuk Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura juga turut andil dalam kegiatan ini yang diwakili oleh Kudrat Abdillah, M.H.I. dan Abd. Hannan, M.Sosio.  Dalam makalahnya, dibahas tentang Eksistensi Organisasi Sayap Partai Politik dengan judul, Menakar Peran dan Fungsi Organisasi Sayap Partai Politik (OSP) dan Pengaruhnya terhadap Dinamika Politik Kontemporer. Terdapat dua issu utama dalam kajian ini, yakni konsep OSP beserta peran dan fungsinya, serta konsep politik beserta segala aspek di dalamnya.

Poin penting yang dikaji adalah Pertama, kemunculan organisasi sayap partai (OSP) hakikatnya merupakan bagian dari perwujudan nilai filosofis negara, bahwa negara memberi jaminan kemerdekaan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dan berpendapat. Secara yuridis, OSP menemukan ruang legitimasinya melalui UU. No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, tepatnya  pasal 12 huruf (j). Sedangkan pada aspek sosiologis, kemunculan OSP dipicu oleh semakin berkembangnya kehidupan masyarakat sehingga menuntut adanya penguatan peran dan fungsi partai politik.

Kedua, pada tataran teoritis, kedudukan OSP sebagai organisasi yang bernaung di bawah perundangan kepartaian mengisyaratkan bahwa OSP memiliki peran dan fungsi menguatkan eksistensi kepartaian. Baik itu menyangkut sosialisasi, komunikasi, rekrutmen, terutama dalam hal partisipasi. Adapun di lingkup praktisnya, OSP identik dengan organisasi sosial yang lebih banyak bergerak dan berbaur dengan kehidupan masyarakat di lintas aspek. Baik itu di aspek ekonomi, pendidikan, kebudayaan, kepemudaaan, bahkan pada ranah paling sakral sekalipun, seperti halnya agama. OSP memiliki ciri diri yang fleksibel, karena sifatnya yang fleksibelitas inilah, OSP menjadi satu gerakan sosial politik yang dapat memperkuat basis elektoral parpol di lintas kalangan.

Ketiga, dalam konteks politik kontemporer, peran dan fungsi OSP mempunyai pengaruh cukup signifikan. Hal tersebut disebabkan oleh tipologi dan ruang gerak sosial mereka yang berada dekat dengan kehidupan masyarakat, bahkan bersentuhan langsung dengan aktivitas keseharian. Besarnya pengaruh OSP ada pada pola gerakan sosial politik mereka yang tidak saja bersifat fleksibel, namun juga memiliki sensitivitas diri melakukan adaptasi dengan perkembangan sosial. Dalam kaitan ini, mengemukannya term politik dengan istilah relawan, merupakan bukti nyata betapa keberadaan OSP akan menjadi satu variable politik berpengaruh, yang secara signifikan akan menentukan proses sirkulasi kepemimpinan Indonesia ke depan.