Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@uinmadura.ac.id

Pembukaan FGD Kode Etik UIN Madura: Teguhkan Integritas, Kewenangan, dan Kompas Moral Sivitas Akademika

  • Diposting Oleh Achmad Firdausi
  • Selasa, 25 November 2025
  • Dilihat 50 Kali
Bagikan ke

Sumenep | Tim Kode Etik Universitas Islam Negeri (UIN) Madura mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Telaah dan Revisi Pedoman Kode Etik Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 24–26 November 2025, di Hotel Myze Sumenep, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan kampus, mulai dari Wakil Rektor II dan III, Kepala Biro AUAK, pejabat eselon III dan IV, Ketua Tim Humas, serta seluruh anggota Tim Kode Etik.

FGD ini menjadi langkah strategis kampus dalam memperkuat tata kelola penegakan etik sivitas akademika, sekaligus memastikan pedoman kode etik UIN Madura tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika kampus.

Dalam laporan pembuka, Ketua Tim Kode Etik, Dr. Moh. Hafid Effendy, M.Pd., menyampaikan bahwa beberapa poin penting dalam pedoman kode etik perlu diperbarui, baik terkait tata kelola persidangan etik maupun penguatan klasifikasi pelanggaran.

“Ada beberapa hal pada pedoman kode etik yang perlu ditambah, mulai dari tata kelola pelaksanaan sidang, hingga sub-pasal pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Ini penting untuk mewujudkan kampus yang beretika dan kuat dalam penegakan aturan,” ujarnya.

Hafid juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, kasus pelanggaran etik mahasiswa dapat dikatakan nihil karena penyelesaiannya berlangsung efektif melalui pembinaan di tingkat fakultas.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa penyempurnaan pedoman harus benar-benar sesuai konteks UIN Madura.

“Pedoman ini bisa ditinjau setiap tahun. Karena itu, kami berharap seluruh pimpinan fakultas dan biro dapat memperkuat koordinasi agar penegakan kode etik berjalan secara kolektif-kolegial,” jelasnya.

Wakil Rektor III, Dr. H. Mohammad Ali Al Humaidy, M.Si., selaku pembina Tim Kode Etik, menyoroti isu krusial terkait batas kewenangan penyelesaian pelanggaran etik.

“Sering terjadi tarik-menarik apakah penyelesaian pelanggaran menjadi wewenang universitas atau fakultas. Karena itu, pada FGD ini saya berharap pembahasan mengenai batasan kewenangan ini benar-benar tuntas,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kejelasan kewenangan merupakan fondasi utama agar proses penegakan kode etik berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik.

Melanjutkan sambutan, Kepala Biro AUAK, Machsun Zain, S.Ag., M.Si., yang hadir mewakili Rektor UIN Madura dalam pembukaan acara, memberikan penegasan penting mengenai posisi strategis kode etik.

“Kode etik bukan sekadar dokumen administratif, namun fondasi yang menjaga marwah, integritas, dan profesionalitas institusi,” ungkapnya.

Menurutnya, kode etik bertindak sebagai kompas moral bagi dosen dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, bagi tenaga kependidikan dalam memberikan layanan prima, serta bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas akademik dengan tanggung jawab.

Ia menambahkan bahwa dinamika dan tantangan baru yang dihadapi kampus menuntut adanya penyelarasan pedoman kode etik agar tetap relevan dengan visi keislaman, keilmuan, dan keindonesiaan.

“FGD ini sangat strategis untuk menyempurnakan pedoman, memperkuat budaya akademik, serta meneguhkan integritas dan transparansi di setiap lini,” tegasnya sebelum membuka acara secara resmi.

Kegiatan ditutup dengan doa oleh Wakil Rektor II, Dr. H. Buna’i, S.Ag., M.Pd., yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan komisi-komisi pembahasan pedoman kode etik. Komisi-komisi ini bertugas menyusun draf final revisi pedoman yang lebih komprehensif, aplikatif, dan selaras dengan perkembangan institusi.

FGD ini menjadi momen penting bagi UIN Madura dalam memperkuat ekosistem kampus berintegritas, sekaligus memastikan bahwa penegakan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya lingkungan akademik yang sehat dan berkarakter.

 


Penulis: Achmad Firdausi