Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

Kontekstualisasi Hukum Waris Islam dalam Tradisi Masyarakat Pamekasan Madura Perspektif Maslahah Najm al-Din al-Tufi Oleh Dr. Maimun Nawawi, M.HI.

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Senin, 21 September 2015
  • Bagikan ke

A.  Latar Belakang Masalah

Banyak sisi yang menjadikan masyarakat Madura sebagai bagian yang menarik semua pihak untuk melakukan penelitian dari berbagai aspeknya, baik secara sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, dan sebagainya. Sampai saat ini penelitian tentang masyarakat Madura telah banyak dilakukan, baik oleh orang Madura sendiri sebagai insider, maupun oleh peneliti di luar komunitas masyarakat Madura sebagai peneliti outsider, di mana penelitiannya seputar berbagai sisi sosial, budaya, agama, karakteristik dan pola kehidupan  masyarakat Madura[1].

Pamekasan sebagai salah satu kabupaten di pulau Madura, tidak jauh berbeda dengan masyarakat Madura pada umumnya. Posisi geografis, dan peran administratif Kabupaten Pamekasan sebagai pusat Karesidenan di Madura, memberikan daya tarik sendiri pada para peneliti untuk dijadikan obyek studi, dalam berbagai aspek kajian, termasuk aspek sosial-hukumnya. Pada aspek kajian hukum, masyarakat Pamekasan bisa dikaji dari perspektif hukum Islam dan hukum adat atau tradisi. Pendekatan kajian hukum tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hazanah kajian hukum secara nasional di negeri ini.

Selanjutnya, dari pendekatan kajian hukum, seorang peneliti, bisa masuk ke dalam berbagai aspek bagian yang sangat luas. Salah satu aspek kajian hukum di Pamekasan, di antaranya mengenai hukum waris. Kajian tentang pelaksanaan waris dalam tradisi masyarakat Pamekasan menarik diteliti, baik dari perspektif hukum waris Islam maupun dari perspektif hukum waris tradisi (adat). Dalam hal ini dapat dicontohkan tradisi masyarakat Pamekasan dalam pembagian harta waris. Dalam tradisi masyarakat Pamekasan pembagian harta waris ditemukan beberapa pola. Di antaranya ada yang melakukan pembagian harta saat pemiliknya masih hidup, ada pula yang dilakukan setelah pemilik harta meninggal dunia, serta ada pula yang dibagikan dua kali, yaitu sebelum dan sesudah pemilik harta  meninggal.

Dalam tradisi masyarakat Pamekasan zaman dahulu ada istilah mèkol-nyo’on,  untuk memberikan perbandingan perolehan harta waris antara laki-laki dan perempuan. Ahli waris laki-laki digambarkan dengan istilah mèkol (memikul) dan perempuan nyo’on (memanggul di atas kepala). Pada zaman sekarang, istilah tersebut sudah jarang ditemukan. Yang menjadi tradisi adalah membagi secara sama antara laki-laki dan perempuan, dan bahkan lebih banyak bagian perempuan dibandingkan dengan bagian ahli waris laki-laki. Misalnya yang laki-laki hanya mendapatkan sepetak tanah, sedangkan yang perempuan mendapatkan sepetak tanah ditambah bangunan atau rumah. Jadi dalam masyarakat Pamekasan umumnya pembagian harta waris  tidak  berdasarkan hukum fara>id}, tetapi berdasarkan hukum adat setempat.[2]

Masih berkaitan dengan tradisi pembagian harta waris,  dalam masyarakat Pamekasan Madura juga terdapat keunikan dalam penetapan ahli warisnya. Jarang ditemukan masyarakat yang memberikan bagian kepada ahli waris di luar anak kandung. Hal ini berhubungan erat dengan tradisi masyarakat yang tidak terbiasa mengharapkan apapun dalam bentuk materi dari anak-anaknya. Istilah Madura-nya yang sering muncul adalah ”Taḍâ’ ebbol nyellok ka canthèng”, tapè canthèng nyellok ka ebbol”(tidak ada orang tua yang menerima harta dari anak-anaknya, tapi anak-anak yang menerima harta dari orang tuanya). Dalam istilah ini masyarakat Pamekasan menganalogikan ebbol (tempat air yang besar terbuat dari tanah) dengan orang tua, sementara  canthèng (cawan) dengan anak-anak. Dengan demikian karena tradisi seperti itu dalam masyarakat, maka meskipun orang tua tidak diberi bagian harta waris  yang ditinggalkan anak-anaknya, maka para orang tua merasa risih untuk menanyakannya.

Hal lain yang juga sering terjadi dalam masyarakat Pamekasan terkait dengan pembagian harta waris adalah tidak memasukkan janda atau duda sebagai ahli waris.  Biasanya jika pemilik harta meninggalkan anak, secara umum yang terjadi pada masyarakat Pamekasan, janda atau duda tidak diberi bagian sama sekali, karena harta dibagi habis kepada ahli waris anak saja. Alasannya karena kemanfaatan harta waris kalau diberikan kepada janda atau duda apalagi kalau sudah tua, maka tidak ada manfaatnya. Oleh karena itu maka lebih baik janda tidak diberi bagian harta waris tetapi kehidupannya dimasukkan ke dalam tanggungan anak-anaknya terutama yang memperoleh bagian lebih banyak, seperti anak perempuan tertua.

Begitu juga keunikan dapat dilihat dari penetapan harta peninggalan yang akan dijadikan harta waris. Dalam tradisi masyarakat Pamekasan yang dimaksud dengan harta waris  (sangkolan) adalah jika al-marhum meninggalkan tanah atau bangunan. Akan tetapi, jika ia meninggalkan harta selain tanah dan bangunan, misalnya berbentuk uang, emas, dan barang berharga lainnya, maka barang-barang yang tidak berupa tanah dan bangunan tersebut tidak dibagikan sebagai harta waris (sangkolan). Selanjutnya harta selain tanah dan bangunan tersebut diperuntukkan untuk mengurus janazah mulai dari hari kematian sampai seribu harinya. Selain itu, setiap tahun diselenggarakan haul meskipun dalam bentuk yang sederhana.

Pertanyaannya adalah apakah pola pembagian harta waris  dalam tradisi masyarakat Pamekasan Madura merupakan model kontekstualisasi dari hukum Islam dengan adat setempat, bagaimana hal tersebut terjadi pada masyarakat Pamekasan Madura, sejak kapan hal pembagian harta waris  berdasarkan adat dan kebiasaan mereka itu dilakukan, serta apa saja yang menyebabkan hal itu terjadi di tengah-tengah masyarakat Pamekasan yang secara pengamalan agamanya patuh dengan nilai-nilai agama yang ditopang dengan kultur sosial yang agamis oleh deretan pondok pesantren.

B.  Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas dirumuskan permasalahan sebagai berikut:

  1. Bagaimana tradisi pembagian harta waris  dalam masyarakat Pamekasan Madura?
  2. Bagaimana hukum waris Islam diimplementasikan dalam konteks tradisi masyarakat Pamekasan Madura?
  3. Bagaimana hubungan kontekstualisasi hukum waris Islam dalam tradisi masyarakat Pamekasan Madura dengan mas}lah}ah Najm al-Di>n al-Tu>fi?
  4. Pendekatan Penelitian

C.  Pendekatan dan Metode Penelitian

Penelitian ini termasuk penelitian deskriptik-analitik karena mendeskripsikan dan menganalisis secara komprehensif tentang kontekstualisasi hukum waris dalam tradisi masyarakat yang berkembang di kabupaten Pamekasan Madura dengan memfokuskan pada paradigma dan latar belakang munculnya tradisi tersebut sebagaimana pada fokus penelitian.

Maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Pertama, pendekatan hukum Islam dan hukum adat, disiplin ini digunakan untuk melihat secara komparatif antara keduanya dalam implementasi pembagian harta waris di masyarakat Pamekasan Madura. Kedua, pendekatan sosiologi hukum, digunakan untuk mengetahui bagaimana keberadaan subyek penelitian mengenai model pembagian dan peralihan harta, serta hubungan antar subyek dalam kehidupan sosial, sehingga mempengaruhi penegakan hukum waris Islam di tengah aktifnya hukum waris tradisi masyarakat di kabupaten Pamekasan atau bahkan sebaliknya, dan kemudian muncul kepermukaan dalam tipologi tertentu, sehingga diserap sebagai sebuah tradisi yang menjadi kesepakatan bersama. Ketiga, pendekatan mas}lah}ah dengan mengusung perspektif mas}lah}ah Najm al-Di>n al-T}u>fi>.

2.      Jenis Penelitian

Penelitian ini termasuk kategori penelitian kasus dan penelitian lapangan(case study and field research). Di mana bertujuan untuk mempelajari secara intensif tentang latar belakang dan keberadaan tradisi pembagian harta waris pada masyarakat Pamekasan, baik secara individu, kelompok masyarakat Pamekasan yang melaksanakan secara langsung pembagian harta waris.

Dilihat dari metode pengumpulan datanya, penelitian ini dapat dikatakan penelitian lapangan, karena peneliti berangkat ke “lapangan” untuk mengadakan pengamatan tentang suatu fenomena pembagian harta waris dalam kondisi yang alamiyah dan bukan pembagian harta waris yang dibuat-buat. 

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang dan perilaku yang diteliti. Karena itu, penelitian tentang kontekstualisasi hukum waris Islam dalam tradisi masyarakat Pamekasan Madura ini cenderung ke arah penelitian fenomenologis, yaitu berusaha memahami arti peristiwa dan kaitannya terhadap orang-orang yang berada dalam situasi-situasi tertentu,[3] terutama mengenai fenomena pembagian harta waris  yang ada di masyarakat.

  1. Sumber Data

Dalam penelitian kualitatif yang menjadi sumber data utama adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya diperoleh melalui sumber terutulis seperti dokumen dan lainnya.[4] Sumber data kata-kata dan tindakan diperoleh dari pelaku kewarisan, yaitu terdiri dari masyarakat Pamekasan yang berperan sebagai pewaris dan ahli waris, yaitu individu atau kelompok masyarakat yang mengalami sendiri perihal menerima dan atau memberikan harta waris dan fenomena yang terjadi terkait dengan pola pembagian harta waris. Selain itu diperoleh dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, seperti ketua MUI Pamekasan, ketua NU Cabang Pamekasan, tokoh masyarakat, dan aparatur pemerintahan desa. Hal itu untuk memperoleh data tentang dinamika hukum waris Islam dan hukum waris tradisi di masyarakat Pamekasan. Sedangkan sumber data tertulis diperoleh dari dokumen,  gambar, buku, dan sebagainya.

  1. Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tiga teknik sebagai berikut:

  1. Wawancara mendalam (in depth Interview),[5] yaitu wawancara secara mendalam kepada ahli waris (al-wa>rith), pewaris (al-muwarrith), tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat desa, dengan bentuk wawancara terbuka (open interview), mengingat data-data yang ingin diperoleh dari para informan tersebut tidak terbatas.[6]
  2. Observasi terhadap kasus-kasus proses pembagian harta waris di masyarakat kabupaten Pamekasan Madura. Hal ini dilakukan peneliti untuk melihat langsung realitas di lapangan mengenai proses pembagian harta waris, sehingga dengan begitu peneliti bisa mengumpulkan data.[7]
  3. Dokumentasi, yaitu pelacakan dokumen-dokumen terkait dengan tradisi pembagian harta waris masyarakat di Pamekasan, terutama yang meminta penetapan melalui Pengadilan Agama (PA) atau Pengadilan Negeri (PN). Dokumentasi juga digunakan untuk melacak data tertulis mengenai hubungan antara kontekstualisasi hukum waris Islam dalam tradisi masyarakat Pamekasan dengan teori mas}lah}ah Najm al-Di>n al-T{u>fi>.
  4. Analisis Data

Selanjutnya dilakukan analisis dan kritik yang sifatnya konstruktif, dengan teknik atau metode analisis deduktif dengan menggunakan pendekatan mas}lah}ah al-T}u>fi> sebagai pisau analisis utamanya untuk mencapai kandungan substansial kontekstualisasi hukum waris yang muncul di Pamekasan Madura.

D.  Hasil Penelitian

  1. Tradisi Pembagian Warisan pada Masyarakat Muslim di Pamekasan Madura

Tradisi tersebut dapat digambarkan dalam beberapa variasi, berkaitan dengan waktu pelaksanaan pembagian dapat dipetakan menjadi tiga  fase. Pertama pembagian dilakukan saat pewaris masih hidup, kedua pembagian dilakukan setelah pewaris meninggal, dan ketiga dilakukan sebelum dan sesudah pewaris meninggal baik karena belum sempat membagi sama sekali maupun karena sudah dibagi saat masih hidup, tapi masih ada sisa harta setelah meninggal.  Namun demikian yang paling banyak adalah pembagian setelah pewaris meninggal dunia.

Dalam hal penentuan ahli waris sebagian besar masyarakat Pamekasan  tidak memberikan bagian kepada kelompok ahli waris lain selain anak-anak, kecuali sebagian kecil yang membagi secara hukum fara>id}. Hal itu karena masyarakat Pamekasan menganggap bahwa yang dilakukannya adalah sesuai dengan tradisi dan budaya mereka, kalau orang tua tidak pernah mengharapkan harta dari anak-anak, meskipun kadang-kadang sampai harus hidup di tempat yang tidak layak karena hartanya sudah dialihkan kepada anak-anaknya. Terhadap ahli waris janda atau duda juga ada sebagian masyarakat yang tidak memberi bagian, terutama jika bentuk tirkahnya berasal dari harta bawaan salah satu pihak suami atau isteri.

Baik pembagian yang dilakukan saat pewaris masih hidup maupun setelah meninggal dunia, dalam tradisi masyarakat Pamekasan, penetapan bagian untuk masing-masing ahli waris terpola menjadi tiga macam. Pertama mereka membagi sama rata dengan tanpa membedakan jenis kelamin ahli waris, kedua memberikan kepada perempuan lebih banyak dari laki-laki, dan ketiga memberikan bagian lebih banyak kepada laki-laki. Dalam hal bagian-bagian ini tidak bisa diukur secara jelas apakah ukurannya 2:1 atau sebaliknya, karena bentuk hartanya kebanyakan berupa tanah yang dibagi perpetak, dan bukan ukuran luas dan lebar.

Bentuk harta waris yang dibagikan juga bermacam-macam, namun yang lebih banyak dalam bentuk tanah, baik persawahan, tegalan, maupun tanah perumahan, ada juga yang berbentuk tanah dan bangunan. Bahkan ada persepsi masyarakat Pamekasan bahwa kalau bukan tanah tapi berbentuk uang dan barang berharga lainnya bukan dinamakan sangkolan (warisan), yang mengindikasikan bahwa dalam tradisi masyarakat  Pamekasan kalau ada seseorang tidak meninggalkan tanah, maka tidak dianggap meninggalkan warisan, karena barang-barang bergerak mudah habis dan tidak bernilai sejarah, sementara sangkolan (warisan) harus bernilai sejarah secara turun temurun.

Karena tradisi seperti itu, maka berimplikasi pada apakah harta tersebut dibagikan kepada ahli waris atau tidak. Sebagian besar tirkah yang berupa rumah biasanya tidak termasuk harta yang dibagikan kepada semua ahli waris, namun secara suka rela diberikan kepada anak perempuan yang siap menempati rumah tersebut dan tidak pindah ke tempat lain. Di sinilah kemudian perempuan Pamekasan mendapat bagian lebih banyak dibandingkan laki-laki.

Ada beberapa alasan yang mendorong masyarakat Pamekasan melakukan pembagian sesuai dengan tradisi tersebut: Pertama adanya perasaan lebih memuaskan kepada semua pihak, baik ahli waris maupun pewaris jika membagi harta saat sama-sama masih hidup, dalam bahasa Madura mompong ghi’ paḍâ bâḍâ.  Alasan kedua menghindari konflik antara saudara berkaitan dengan pembagian warisan. Ketiga berdasar kesamaan kedudukan dalam persaudaraan dan kesejahteraan antar saudara, sehingga membagi sama banyak atau sama sedikit. Keempat adanya kemaslahatan dan keadilan yang lebih konkrit bisa dirasakan di dunia jika membagi harta tidak sesuai dengan pembagian yang terlalu rigit seperti ketentuan fara>id}, karena mempertimbangkan situasi dan kondisi masing-masing ahli waris (konteks sosial). Kelima masyarakat tidak mau terlalu sulit dalam membaginya karena seringkali hartanya tidak seberapa.

  1. Memahami Hukum Waris Islam Dalam Konteks Waris Tradisi Masyarakat Pamekasan.

Pada umumnya masyarakat Pamekasan adalah penganut agama Islam yang taat, hal ini dibuktikan dengan perilaku sehari-hari yang mencerminkan sikap religius, semisal taat beribadah, masjid selalu penuh ketika waktu shalat, dan sebagainya. Hal tersebut tidak heran karena di Pamekasan terdapat banyak pesantren yang mengawal perilaku keagamaan mereka pada tingkat akar rumput, dan didukung sepenuhnya oleh pemerintah daerah dengan terbentuknya Lembaga Pengkajian dan Penerapan Shari’at Islam (LP2SI)  sebagai pengawal gerakan pembangunan masyarakat Islam (gerbang salam).

Tak terkecuali tentang hukum kewarisan Islam, rata-rata masyarakat Pamekasan mengetahui adanya ketentuan dan kewajiban pelaksanaannya, meskipun secara metode pembagiannya, pengetahuan mereka relatif tidak sama. Namun demikian dalam tataran empiris, masyarakat Pamekasan lebih memilih pembagian harta warisannya dengan cara mereka sendiri sesuai dengan kebiasaan masing-masing secara apriori. Sikap masyarakat tersebut bukan ketidakpahaman masyarakat terhadap hukum waris Islam, namun karena adanya rasio-legis (alasan yang bisa diterima akal) yang menurut mereka lebih penting dari sekedar membagi bagian harta sesuai ketentuan secara tektual dalam fara>id}, yang mendorong mereka untuk membaginya sesuai tradisi.

Rasio-legis tersebut mengantarkan masyarakat Pamekasan kepada pemahaman bahwa hukum waris Islam tidak mesti dipahami secara tektual, karena menyangkut kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan hidup. Ketentuan hukum waris Islam dipahami masyarakat Pamekasan sebagai ketentuan yang tidak mutlak harus dilaksanakan, jika tidak sesuai dengan rasa keadilan dan kemaslahatan semua ahli waris. Apalagi antara ketentuan teks dengan kebutuhan di masyarakat sudah berbeda, karena memang teks sudah lama turun, sementara kondisi sosial masyarakat senantiasa berubah.

Bagi masyarakat Pamekasan, kemaslahatan dan kebaikan adalah jika membuat semua ahli waris puas, dan indikator kepuasannya jika setelah pembagian tidak lagi terjadi persoalan. Mereka yang menentukan keadilan dan kemaslahatan dalam keluarga. Karena itu jika dipaksakan untuk mengikuti ketentuan yang sudah ada sementara tidak sesuai dengan konteks di masyarakat, maka tujuan untuk kemaslahatan dan kebaikan tidak tercapai.

  1. Hubungan antara pemahaman masyarakat Pamekasan Madura terhadap hukum Islam yang melahirkan waris tradisi dengan mas}lah}ah Najmuddin al-Tu>fi>.

Dalam beberapa tradisi pembagian warisan yang dilakukan masyarakat Pamekasan, alur berfikirnya terdapat beberapa kesesuaian dengan mas}lah}ah Najm al-Di>n al-T}u>fi>. Misalnya dalam menentukan mas}lah}ah atas bagian masing-masing ahli waris yang tidak memperhatikan unsur gender, sehingga antara laki-laki dan perempuan memperoleh bagian sama, bahkan ada yang memberikan bagian lebih besar kepada perempuan. Dalam hal ini masyarakat menggunakan hasil pemikiran mereka bahwa konsep yang bisa diterima secara umum adalah sesuai konteks di lapangan, yaitu kebutuhan masing-masing ahli waris. Jika kebutuhan ahli waris lebih banyak, maka diberilah ia bagian lebih banyak meskipun perempuan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa akal lebih banyak berperan dalam menentukan kemaslahatan, yaitu dari melihat konteks yang ada di masyarakat.

Kesamaan dalam kerangka berfikirnya juga terdapat dalam memilih antara adat dan hukum Islam. Dalam hal menentukan ahli waris dan hak-haknya, masyarakat Pamekasan banyak bertentangan dengan ketentuan hukum waris Islam, misalnya bagian tidak sesuai dengan furu>d}, ahli waris juga tidak sesuai dengan ketentuan fara>id}.  Dalam hal ini masyarakat menilai bahwa dengan pembagian tradisi mereka lebih memberikan kemaslahatan dan rasa keadilan bagi semua pihak. Oleh karena itu mereka lebih memilih melaksanakan sesuai dengan tradisi yang diyakini lebih memberikan kemaslahatan.

Pemikiran seperti itu selaras dengan apa yang menjadi salah satu prinsip pelaksanaan mas}lah}ah al-T}u>fi>, yang mendahulukan mas}lah}ah jika bertentangan dengan nas}s} dan ijma’. Satu prinsip dalam mas}lah}ah al-T}u>fi> yang tidak selaras dengan pembagian yang sudah dilakukan oleh masyarakat Pamekasan, adalah prinsip yang mengecualikan persoalan muqaddarah. Seperti telah dijelaskan pada bab sebelumnya, bahwa mendahulukan maslahah dari pada nas hanya berlaku pada urusan adat dan mu’malah saja, dan bukan menyangkut urusan ibadah dan muqaddarah. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa masyarakat Pamekasan telah melampaui pemikiran al-Tufi dalam hal pelaksanaan pembagian warisan yang merupakan urusan muqaddarah.



[1] Beberapa peneliti yang sudah melakukan studi di Pulau Madura dengan hasil penelitiannya masing-masing dapat diberikan contoh antara lain:  Huub De Jonge, Madura dalam Empat Zaman, Pedagang, Perkembangan Ekonomi, dan Islam, Suatu Studi Antropologi Ekonomi (Jakarta: PT. Gramedia, 1989)., Mien A. Rifai, Lintasan Sejarah Madura (Surabaya: Yayasan Lebur Legga, 1993). Martin Van Bruinessen, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat (Bandung: Mizan, 1999), Latief  Wiyata, Carok, Konflik Kekerasan dan Harga Diri Orang Madura (Yogyakarta: LkiS, 2002). Helen Bouvier, Lebur, Seni Musik dan Pertunjukan dalam Masyarakat Madura (Jakarta: Yayasan Obor, 2002). Mien A. Rifai, Manusia Madura (Yogyakarta: Pilar Media, 2007)., Dan lain-lain.

[2] Soegianto (peny.), Kepercayaan, Magi, dan Tradisi dalam Masyarakat Madura (Jember: Penerbit Tapa Kuda, 2003), 59.

[3] Ibid., 17.

[4] Ibid., 157.

[5] Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif, Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya, ­cet.6 (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008), 180.

[6] Setya Yuwana Sudikan, “Ragam Metode Pengumpulan Data”, ed. Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologis ke Arah Ragam Varian Kontemporer, edisi-7 (Jakarta: Rajagrafindo Persada,  2010), 100.

[7] Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1996), 207.