Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

Berbenah Menyandang Profesi Guru dan Dosen

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Sabtu, 17 September 2016
  • Dilihat 48 Kali
Bagikan ke

 Oleh: H. Achmad Mulyadi Prolog

Pendidikan dan pengajaran merupakan dua istilah yang sangat popular digunakan di lembaga-lembaga pendidikan, terutama di lembaga pendidikan tinggi yang mempersiapkan tenaga guru untuk mengajar pada jenjang sekolah dasar dan menengah, atau menjadi guru program pendidikan pra-sekolah, pendidikan luar biasa, dan berbagai program pendidikan non-formal serta informal serta tenaga dosen program sarjana. Kedua istilah ini digunakan untuk sebuah konteks pekerjaan yang sama, dan secara pragmatis difahami sama, seperti seorang guru dan dosen akan tetap dipanggil guru dan dosen walaupun sedang belanja di swalayan, pasar dan tempat lain, padahal dia tidak sedang melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas. Oleh sebab itu, secara konsepsional, pendidikan itu berlangsung di semua waktu, semua konteks pekerjaan dan semua tempat, serta berlangsung sepanjang kehidupan. Karena itu, harus dipahami perbedaan antara pendidikan dan pengajaran. Antara Pendidikan dan Pembelajaran

Pendidikan dan pembelajaran adalah dua istilah yang memiliki konteks berbeda dalam lingkup pekerjaan yang sama. Perbedaan konotasi kedua istilah ini telah turut dijelaskan oleh banyak ilmuwan lain di dunia. Dalam bahasa Inggris, misalnya, dibedakan makna konotatif education and teaching. Begitu juga dalam bahasa Arab, para ahli pendidikan membedakan antara al-tarbiyah wa al-ta’lim. Dalam salah satu tulisan yang berjudul al-Farqu baina al-Tarbiyah wa al-Ta’lim, Muhammad bin Salim al-Haraby menjelaskan, bahwa al-Tarbiyah berbeda makna dengan al-Ta’lim. Lafal al-Tarbiyah, berkonotasi pertumbuhan seluruh potensi yang dimiliki setiap individu melalui berbagai cara untuk menjadi individu yang baik, mencakup seluruh aspek kemanusiaannya, jiwa, akal dan kemampuan berpikir, akhlak, sosial, keindahan dan pertumbuhan fisiknya. Sedangkan lafal al-Ta’lim lebih spesifik pada proses pembinaan potensi berpikir setiap individu untuk mengetahui sesuatu, dan memiliki keterampilan tertentu yang diperlukan dalam kehidupan mereka, untuk melakukan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu yang diperlukan untuk pengembangan profesi.[3] Pendidikan yang merupakan padanan lafal al-tarbiyah dalam bahasa Arab dan education dalam bahasa Ingris, memiliki makna dan cakupan yang sangat luas. Ia mencakup proses perubahan dan pertumbuhan semua aspek kemanusiaan, dari aspek jiwa, kecerdasan, keterampilan, akhlak, keimanan, dan bahkan pertumbuhan fisik dan jiwa sosialnya. Sementara pembelajaran yang merupakan padanan lafal al-ta’lim memiliki konotasi yang sangat spesifik yakni proses interaksi antara siswa dengan gurunya untuk mempelajari, mengetahui, memahami dan dapat melakukan sesuatu untuk bisa membina kehidupan profesi mereka. Akan tetapi, pembelajaran juga menjadi sebuah proses untuk perubahan yang terjadi dalam proses pendidikan, sejauh perubahan itu memerlukan pengetahuan dan pemahaman norma sosial, teori atau teknologi, yang diperoleh lewat proses belajar. Akan tetapi, pengetahuan baru, tidak selalu diperoleh lewat pembelajaran di dalam kelas, bisa juga melalui interaksi dengan lingkungan sosial, media cetak atau media-media informasi lainnya.

Sejalan dengan pandangan-pandangan tersebut, Richard Stanley Peters (1919-2011) dalam tulisannya What is an Educational Process yang dimuat dalam buku The Concept of Education melihat, bahwa pendidikan selalu dikaitkan dengan tiga aspek, yakni:pertama, bahwa hasil pendidikan akan selalu terlihat dalam bentuk kemampuan mengendalikan diri dalam melakukan pekerjaan dan menetapkan sebuah keputusan, serta kemampuan mengendalikan emosi dan perasaan, kedua, bahwa hasil proses pendidikan akan memperlihatkan bahwa seseorang tidak hanya trampil atau tangkas melakukan sesuatu, tapi justru harus memperlihatkan kedewasaan berpikir bahwa dia adalah orang terdidik, yang memahami ilmu dan pengetahuan serta aspek-aspek prinsip dari pengetahuan tersebut. Pola hidupnya memperlihatkan penguasaan terhadap pola pikir yang matang, dan tidak terganggu oleh tujuan-tujuan jangka pendek dari sebuah pekerjaan vocasional, dan ketiga, bahwa pengetahuan dan pemahaman seorang berpendidikan akan mampu mengendalikan padangan umumnya tentang dunia, bersikap atau bereaksi terhadap berbagai perubahan yang terjadi dalam kehidupan ini.

Dan untuk mencapai idealitas hasil pendidikan tersebut diperlukan lima upaya teknis, yakni: 1. Training, atau pelatihan, yakni bahwa para siswa harus melakukan pelatihan untuk mematangkan ketrampilan yang akan digunakan dalam pekerjaan profesional. 2. Instruction and learning by experience, yakni bahwa guru harus menyampaikan pengetahuan dan melatihkan ketrampilan yang mereka punyai untuk para siswa, agar mereka lebih cepat mahir. Di samping itu, para siswa juga harus terus berlatih dalam situasi yang sangat mirip dengan kondisi yang sebenarnya dalam pekerjaan. 3. Teaching and the Learning of principles, guru mengajarkan tentang prinsip-prinsip dalam bekerja, dalam mempraktikan keahlian dan keterampilannya, sehingga bekerja itu memiliki nilai yang luhur. 4. The transmission of Critical thought, guru memberi penjelasan tentang cara berpikir kritis, yakni mampu melakukan analisis terhadap kenyataan, kelemahan-kelemahan, dan solusi yang bisa ditawarkan untuk kemajuan. 5. Coversation and the Whole Man, guru boleh melakukan obrolan santai di dalam kelas untuk mematangkan dan memantapkan nilai-nilai positif yang sudah ditransformasikan untuk para siswa. Penjelasan Peters tersebut semakin memperkuat bahwa pendidikan merupakan target ideal dari sebuah proses pembelajaran, dibantu dengan penjelasan-penjelasan guru yang memberikan keterangan mendalam tentang berbagai prinsip yang harus dijaga setiap siswa sebagai seorang terpelajar. Jika disederhanakan, pendidikan itu digunakan untuk menjelaskan tentang usaha-usaha yang dilakukan oleh orang dewasa untuk menghantarkan para siswa agar memiliki kematangan berpikir, emosi, fisik, dan berkembangnya secara optimal seluruh unsur kemanusiaan, agar menjadi warga negara yang produktif dan bisa diterima kelompoknya secara reciprocal. Sementara pengajaran terbatas dengan proses transformasi pengetahuan dan ketrampilan baik dilakukan secara instruksional maupun dengan cara siswa aktif didampingi oleh guru sebagai tutornya. Pendidikan tidak sesempit pembelajaran yang hanya fokus pada peningkatan pemahaman dan pembinaan ketrampilan vokasional. Lebih dari itu, ia juga terfokus pada bagaimana terbentuknya jiwa yang matang, selalu berpikir rasional, tidak emosional, dan dapat mengembangkan kehidupan harmonis dengan lingkungannya, memiliki sikap empati dan cinta terhadap sesama, serta mampu mengembangkan kedamaian dalam kehidupan sosial. Untuk capaian ideal tersebut, perlu didukung oleh proses pembelajaran yang komprehensif, melatih skil vokasional, memberi penjelasan-penjelasan yang prinsipil tentang profesi yang akan ditekuninya, serta dilatih untuk bisa mengapresiasi keragaman budaya dan mampu mengembangkan kehidupan dalam keragaman tersebut. Dengan demikian, pendidikan juga terjadi di luar kelas, dalam keluarga dan juga dalam masyarakat, yang mungkin tidak terjangkau oleh bimbingan, arahan dan pengawasan guru. Untuk itu, secara teoretik, guru sekolah, keluarga, dan tokoh-tokoh masyarakat adalah pendidik bagi para siswa, karena mereka akan mempengaruhi perkembangan psikis dan moralitasnya. Antara Guru dan Dosen : Perspektif Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah

Guru adalah pendidik, demikian pula dosen. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, misalnya, menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Undang-undang juga menegaskan bahwa guru adalah pendidik professional dimana mereka harus bekerja dengan ilmu dan keahlian, bekerja dengan penuh integritas. Oleh sebab itu, dalam regulasi tersebut ditegaskan tugas utama guru adalah mendidik, yakni memberikan arah pada idealitas, memberi contoh pada siswa, memberikan layanan kapan saja, dan siap memberikan bimbingan dan arahan pada anak-anak didiknya di semua waktu. Di samping itu, mereka juga bertugas sebagai pengajar dengan mentransformasikan ilmu, teknologi dan ketrampilan, agar para muridnya bisa masuk di pasar kerja, atau bahkan berwirausaha.

Demikian pula dengan dosen. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 menjelaskan, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen dijelaskan berbeda, karena tugas utamanya ada tiga, yakni mengajar, meneliti dan melakukan pengabdian pada masyarakat yang populer disebut sebagai tridharma perguruan tinggi. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan. Dosen dijelaskan berbeda dengan guru yang hanya bertugas mendidik dan mengajar, sementara dosen bertugas mendidik, mengajar, melakukan penelitian dan menerapkan ilmu hasil temuannya dalam kehidupan sosial, dengan program yang khusus, jelas dan dapat diukur. Guru sebagai pendidik profesional diatur kualifikasi, kompetensi dan bahkan tugas-tugas utamanya. Begitu juga dengan dosen, kualifikasi, kompetensi, dan tugas-tugas utamanya dijelaskan secara tegas. Undang Undang Nomor 14 menjelaskan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: 1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; 3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; 5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; 7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Guru sebagai pendidik bertugas tidak hanya mendampingi para siswa belajar dan melatih mereka untuk menguasai instrumen atau teknologi tertentu, melainkan juga harus melakukan pembinaan para siswa di sekolah, dalam keluarga dan di masyarakat untuk menjadi anak Indonesia yang mencintai negara dan bangsanya, mampu menyesuaikan diri dengan kehidupan sosial, membina dan mempertahankan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia, memiliki rasa cinta kasih pada sesama, dan berusaha mengembangkan suasana harmonis penuh kedamaian dalam keluarga dan kehidupan masyarakat. Untuk itu, para guru harus menyediakan waktu tambahan untuk terlibat dalam proses pembinaan cara berpikir, cara pandang, dan pola-pola tindakan dan perilaku siswa dalam kehidupan kemasyarakatan. Pembinaan guru tersebut dimulai di sekolah, dan kemudian dalam keluarga dan masyarakat. Guru harus mampu memantau perkembangan cara pikir, tindakan dan perilaku para siswanya, di sekolah, keluarga dan masyarakat. Oleh sebab itu, negara memberikan penghargaan pada mereka dengan tunjangan profesi. Lain halnya dengan dosen. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan. Sebagai pendidik, dosen berkewajiban melakukan proses pembelajaran dengan para mahasiswanya, melakukan pembinaan dan pendampingan pada mereka, sehingga menjadi anak bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, cinta bangsa, cerdas dan memiliki keahlian profesional untuk bisa berperan baik dalam proses pemajuan bangsa dan negara. Selain itu, dosen juga adalah ilmuwan. Untuk memenuhi tugas mulianya sebagai ilmuwan, setiap dosen harus melakukan penelitian, melakukan publikasi hasil penelitiannya, serta menguji validitas teori temuannya dalam sebuah seminar yang dihadiri para ilmuwan dan profesional lain yang berkepentingan dengan teori dan teknologi temuannya. Untuk tugasnya yang mulia itu, dosen diberi tunjangan profesi oleh pemerintah, sehingga mereka bisa fokus pada pekerjaan dan tugas-tugas mulianya itu.

Jam wajib kerja guru, sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan dalam Permendiknas RI Nomor 15 tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten Kota dalam pasal 2 ayat 2 butir 5 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanaan minimal di tingkat satuan pendidikan adalah setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan. Jumlah jam ini termasuk di dalamnya merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan. Waktu kerja resmi yang dibebankan pada guru adalah sama dengan pegawai lainnya selama 37.5 jam seminggu, sementara kewajiban mengajar hanya 24 jam perminggu. Dengan demikian, setidaknya mereka masih memiliki beban kerja sebanyak 13.5 jam perminggu yang belum terpenuhi dengan tatap muka, apalagi jika satuan waktu jam pelajaran di sekolah di bawah 60 menit, maka gap-nya masih besar. Oleh sebab itu, masih ada dua pekerjaan utama yang harus dilakukan guru di sekolah, membuat perencanaan pembelajaran dan melakukan evaluasi serta penilaian. Di luar itu, mereka tetap guru yang berperan positif sebagai pendidik. Semua waktu guru adalah waktu sebagai pendidik. Tidak mungkin seorang guru berperilaku negatif dalam kehidupan sosial di luar sekolah, karena akan menjadi preseden yang tidak baik bagi para siswa. Sebagai pendidik, guru harus mengembangkan sikap cinta kasih pada sesama, mengembangkan harmonisme dalam kehidupan sosial, dan bahkan dia harus memperlihatkan kedewasaan berpikir dan bersikap, agar menjadi contoh terbaik bagi para siswanya. Untuk itulah, negara membayar tunjangan mereka sebagai pendidik profesional.

Demikian juga halnya dengan dosen. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen menyatakan bahwa jam wajib dosen adalah 12 sampai dengan 16 SKS di perguruan tinggi tempat mereka bertugas. Permenristek Dikti Nomor 49 tahun 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mencatat, hitungan satuan tugas SKS dikonversi pada hitungan waktu dalam skala menit, bahwa satu SKS pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial, terdiri atas: 1. Kegiatan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester; 2. Kegiatan penugasan terstruktur 60 (enam puluh) menit per minggu per semester; dan 3. Kegiatan mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester. Diketahui, dosen memiliki kewajiban melayani belajar para mahasiswa sebanyak 12-16 SKS sepanjang 14-16 minggu persemester. Bila dihitung per menit, maka setiap dosen harus mendedikasikan waktunya sebanyak 2 jam 50 menit untuk setiap SKS. Dengan demikian, jika seorang dosen mengajar 12 SKS, ia memiliki kewajiban 34 jam perminggu, dengan rincian: 1. Tatap muka selama 10 jam; 2. Melayani tugas terstruktur, yakni memeriksa tugas mingguan mahasiswa sebanyak 12 jam; 3. Melayani konsultasi harian mahasiswa atas inisitaif mahasiswa sebanyak 12 jam. Selanjutnya, dosen juga harus melakukan penelitian, mempersiapkan artikel untuk jurnal internasional, dan melakukan community outreach. Jika mereka mengambil proporsi penelitian, penulisan artikel dan community outreach dengan beban sebesar 4 SKS, maka waktu yang harus mereka sediakan adalah 680 menit atau setara dengan 11 jam 20 menit per minggu. Hal ini karena untuk penelitian dan pengabdian pada masyarakat, setiap satu SKS disetarakan dengan 170 menit. Dengan demikian, seorang dosen berkewajiban bekerja selama 45 jam 20 menit setiap minggunya. Oleh sebab itu, negara membayar mahal para dosen dengan tunjangan profesi yang sangat signifikan. Dengan demikian bisa disepakati bahwa guru dan dosen merupakan pendidik. Profesi mereka dilekatkan pada tugas sebagai pendidik, bukan semata sebagai guru dan dosen yang dibatasi dalam ruang kelas di dalam pagar sekolah dan kampus. Guru dan dosen sebagai pendidik memiliki tugas besar mempersiapkan generasi yang akan datang yang jauh lebih baik dari generasi mereka saat ini. Mereka harus menguasai ilmu dan teknologi untuk mengajar, bahkan untuk dosen harus melakukan penelitian untuk penemuan ilmu baru, teknologi baru, dan atau instrumen-instruen baru untuk melakukan perubahan dalam rangka memajukan peradaban umat manusia. Tapi pada saat yang sama, mereka juga harus mempersiapkan anak didik mereka untuk menjadi generasi bangsa ke depan yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, menghargai keragaman, mengembangkan sikap harmonis dengan sesama manusia yang berbeda agama, ras, dan budaya, bahkan harus harmonis dan ramah dengan alam dan lingkungan. Mereka harus menjadi generasi bangsa yang berbudi luhur, berkarakter bangsa yang kuat, sebagai bangsa yang agamis, patriotis dan cinta perubahan. Jam kerja guru dan dosen sebagai pendidik akhirnya tidak terbatas hanya dalam hitungan waktu sesuai peraturan pemerintah. Mereka adalah orang-orang yang harus selalu ideal di mata siswa dan para mahasiswanya dalam semua waktu dan konteks kehidupan mereka. Semoga Bermanfaat. Bahan Bacaan

*Tulisan ini saya ringkas dari artikel “Antara Pendidikan dan Pembelajaran” oleh Bapak Prof. Dr. Dede Rosyada, MA., Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gupta, N. K.. Kalyan Banerjee, Shveta Uppal, Gautam Ganguly, Mathew John, Subodh Srivastava, Basics in Education,National Council of Educational Research and Training, SriAurobindo Marg, NewDelhi, 2014. Haraby, Muhammad bin salim al-, al-Farqu Baina al-Tarbiyah wa al-Ta’lim, Muntadayat al-Tarbawiyah al- Peters, R.S. “What is an educational process” ?, dalam R.S.Peters, The Concept of Education, Routled and Kegan Paul Ltd. British, 1967, Peratauran Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen Permenristek Dikti Nomor 49 tahun 2016 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen