Keutuhan NKRI dalam Bingkai Penegakan Hukum
- Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
- Kamis, 22 Desember 2016
- Dilihat 195 Kali
Oleh : Achmad Muhlis Dosen Bahasa Arab STAIN Pamekasan Peserta Program Doktor Universitas Muhammadiyah Malang Indonesia merupakan sebuah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan semata (maachtstaat), sebagaimana diuraikan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan pasal ini, merupakan pijakan dasar konstitusional bahwa Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, artinya di Indonesia hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law), untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka jelaslah bahwa hukum merupakan tatanan kehidupan nasional baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki tugas dan fungsi sebagai kontrol, pengendali dan pemandu atau rambu-rambu dalam kehidupan masyarakat, dengan maksud agar tercipta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, adil. Artinya, adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga Negara. disamping itu, hukum juga berperan sebagai penyelesai konflik yang terjadi di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut sistem kedaulatan hukum atau supremasi hukum, dimana hukum mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, dan ciri-ciri khas dari negara hukum dapat terlihat dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yaitu dengan adanya kekuasaan kehakiman yang seharusnya professional, bebas dan tidak memihak, walaupun dalam praktek penyelenggaraannya masih belum sempurna dan banyak terjadi penyelewengan terhadap ciri-ciri khas negara hukum tersebut. Masalah utama dalam penegakan hukum di negara-negara berkembang seperti Indonesia bukanlah pada sistem hukum itu sendiri, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Dengan demikian peranan manusia yang menjalankan hukum itu (penegak hukum) menempati posisi strategis. Masalah transparansi, profesionalisme penegak hukum berkaitan erat dengan akuntabilitas kinerja lembaga penegak hukum. Sehingga akan tergambar penegakan hukum yang berkeadilan tanpa adanya intervensi dari kukuatan-kekuatan di luar aspek hukum, baik kekuatan ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Misalnya, kasus penistaan Agama yang terjadi di DKI saat ini, yang mendapatkan sorotan yang amat tajam dan serius dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, hal ini menurut hemat penulis karena diawali dengan aksi 411 dan 212 yang spektakuler menggetarkan hati umat Islam seluruh Indonesia bahkan dunia. Seolah-olah menekan dan mendesak penegak hukum untuk sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini. Dalam hal ini penegak hukum merespon dengan mempercepat proses penegakan hukum yang transparan dan professional, sehingga bisa disaksikan oleh masyarakat diseluruh Indonesia “bukan karena adanya tekanan”. Dengan demikian, seharusnya masyarakat harus sabar menunggu proses penegakan hukum, tanpa harus melakukan hal-hal yang dapat memprovokasi dan memecah belah umat dalam Negara Kesatuan Republik Indoensia. Begitu juga sebaliknya, penegak hukum sebagai penyelenggara Negara, berkewajiban melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas. Asas-asas tersebut mempunyai tujuan, yaitu sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan penyelenggara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab (Siswanto, 2005: 50). Dengan demikian penegak hukum harus professional tanpa bisa diintervensi oleh pihak manapun, baik pada aspek ekonomi, politik, sosial maupun budaya. Permasalahan penegakan hukum, tentunya tidak dapat terlepas dari kenyataan, bahwa berfungsinya hukum sangatlah tergantung pada hubungan yang selaras dan serasi antara hukum itu sendiri, penegak hukum, dan masyarakat yang diaturnya. Jika terjadi kepincangan pada salah satu unsur saja, maka tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan seluruh sistem akan terkena pengaruh negatifnya (Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, 1987: 20). Persamaan di hadapan hukum yang selama ini di kampanyekan oleh pemerintah harus berjalan dengan efektif. Jangan sampai hukum yang berlaku, seakan-akan berpihak kepada segelintir orang saja “seolah tajam kebawah tumpul keatas”. Sehingga hukum di Indonesia akan mendapatkan kepercayaan masyarakat. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Keadilan inilah yang dicita-citakan oleh masyarakat Indonesia, KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA adalah HARGA MATI. Wallahua’lam bisshawab.