Dosen Muda Jurusan Syariah Memberikan Materi di Pelatihan Dasar Advokat Syariah di Universitas Trunojoyo
- Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
- Selasa, 3 Januari 2017
- Dilihat 33 Kali
Bangkalan- “Advokat Syari’ah” diberi tanda petik, karena tak ada istilah advokat syari’ah dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat. Namun, istilah ini digunakan untuk menjadi pembeda antara sarjana Fakultas Syariah dengan sarjana hukum lain.
Terdapat suatu asosiasi pengacara yang menjadi “rumah inkubasi” sarjana-sarjana muda Syari’ah, yaitu Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Khusus untuk DPC APSI Madura Raya beralamat di Jl. Panglegur Lt. 2 Fakultas Syari’ah STAIN Pamekasan. Fakultas Syariah STAIN Pamekasan telah melakukan inisiatif untuk menarik organisasi ini ke Madura agar dapat membantu mempercepat daya tangkap mahasiswa terhadap peluang menjadi advokat, khususnya mahasiswa-mahasiswa Syari’ah STAIN Pamekasan. Demi mempermudah akses keadilan bagi rakyat kecil APSI Madura bekerjasama dengan Prodi Hukum Bisnis Syari’ah Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura telah menggelar kegiatan Pelatihan Dasar Advokat dan Mediator tahun 2016 sebagai upaya mempersiapkan calon-calon advokat yang berlatar belakang sarjana Syari’ah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) nara sumber, yaitu: Sulaisi, S.H.I., M.I.P selaku Ketua APSI Madura dan Dosen Jurusan Syariah STAIN Pamekasan, Aru Armando S.H., M.H selaku Kepala KPD KPPU Surabaya serta Ketua Pengadilan Agama Bangkalan.
Tidak sampai di situ, upaya lain dalam rangka melakukan akselerasi pembentukan keahlian dan keterampilan calon-calon sarjana syari’ah yang merupakan tunas-tunas “advokat syari’ah” Prodi Hukum Bisnis Syari’ah Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura bekerjasama dengan APSI Madura menggelar kegiatan Sertifikasi Advokat Dasar selama 2 (dua) hari.
Adapun schedule kegiatan tersebut dimulai sejak tanggal 23 Desember 2016 dengan agenda pembekalan berupa pre-test untuk mengukur sejauh mana daya tangkap mahasiswa terhadap materi hukum selama satu semester, dilnjutkan dengan try out dan pembahasan mengenai materi Mediasi sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 tahun 2016, Hukum Acara Perdata serta Hukum Acara Peradilan Agama. Pada tanggal 24 Desember 2016 dilanjutkan dengan kegiatan post-test yang berisi materi-materi Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, Tehnik menyusun Surat Kuasa serta Surat Gugatan yang benar. [Sumber: MADURAKU.COM]