Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

BUSINESS PLAN

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Jumat, 9 Juni 2017
  • Dilihat 7 Kali
Bagikan ke

Kita sebagai manusia yang memiliki kesibukan masing-masing, apakah masih perlu dengan sebuah usaha? Seberapa pentingkah usaha yang akan kita bangun dan kita kelola? Lalu, apa sebenarnya langkah awal yang harus dilakukan dalam membangun sebuah usaha? Apakah usaha itu akan terbangun secara instan? Its impossible! Kita ketahui bersama bahwa tidak ada sesuatu yang bersifat instan, namun masih diawali dengan sebuah rencana. Begitu pula dengan usaha. Dalam membangun sebuah usaha, kita membutuhkan segala macam rencana. Jenis usaha, nama usaha, surat ijin membangun usaha, sasaran usaha dan pemasaran, bahkan segala kebutuhan dalam usaha yang akan dibangun. Apapun yang anda baca pasti merasa kebingungan bagaimana merencanakan segala yang disebutkan tadi. Tapi, perencanaan yang dilakukan akan tertata rapi dalam sebuah Business Plan (rencana bisnis). Business Plan merupakan dokumen tertulis yang menguraikan bisnis yang direncanakan, tujuan-tujuannya, strategi, rencana operasi, strategi lingkungan dan pemasaran, bersama dengan ramalan finansial. Rencana Bisnis merupakan peta untuk mengelola bisnis. Dokumen laporan suatu bisnis plan itu dapat dijadikan sebagai alat mengkomunikasikan ide gagasan, dukungan dana kepada pihak-pihak yang berkepentingan baik internal maupun eksternal menjadi proposal bisnis plan. Jadi, segala rencana-rencana yang akan kita susun dalam merancang dan membangun sebuah bisnis, bisa kita catat dalam dokumen sehingga menjadi sebuah proposal rencana bisnis. Merencanakan usaha, kita harus memperhatikan dan mengetahui layak tidaknya usaha tersebut bagi diri sendiri bahkan bagi masyarakat luas yang akan menjadi sasaran dalam pemasaran usaha. Pengetahuan layak tidaknya usaha dapat kita sebut dengan studi kelayakan usaha. Hal tersebut merupakan bisnis plan yang menekankan kepada penelaahan dan pengkajian terhadap layak tidaknya suatu usaha yang direncanakan, baik usaha baru, pengembangan usaha yang sudah ada, maupun rehabilitasi usaha. Dalam memperhatikan kelayakan dan perencanaan sebuah usaha, tidak hanya sekedar memutuskan serta merencanakan secara spontan, namun ada beberapa segi yang digunakan untuk hal tersebut, yaitu dari aspek yuridis, pasar, teknis, manajemen, dan keuangan. Pada aspek yuridis meliputi Bentuk Badan Usaha, Ijin-Ijin, Masalah Yuridis tenaga Kerja, Masalah Yuridis Kredit dan Masalah Yuridis Barang dan Jasa. Kemudian pada aspek pasar meliputi sasaran pemasaran, besarnya permintaan, besarnya penawaran, dan program pemasaran yakni Kebijakan produk, Kebijakan harga, Kebijakan distribusi serta Kebijakan promosi. Sedangkan pada aspek teknis meliputi Lokasi usaha dan pemasaran, Lay out dan display, Perlengkapan dan Peralatan yang akan digunakan, Pengadaan Bahan baku atau Barang dagangan, dan Pengelompokan barang. Pada aspek manajemen meliputi Pemilik usaha, Pengelola atau Karyawan, Kualisifikasi Karyawan, Pembagian Kerja, dan Sistim Penggajian atau upah bagi karyawan. Pada aspek keuangan yaitu meliputi segala macam bentuk biaya-biaya dalam sebuah usaha. Dengan demikian, segala macam perencanaan bisnis yang kita tulis akan tercatat dalam proposal bisnis. Sehingga business plan yang kita susun dan kita ajukan akan segera kita kelola serta dikembangkan sesuai dengan keinginan kita. Berani mencoba, lalu tidak berhasil? Itu bukanlah akhir dari kegagalan, namun sebuah proses menuju kesuksesan. Penulis siap membangun usaha. Lalu, bagaimana dengan anda? Jangan pernah ragu dengan segala rencana bisnis anda, maju dan terus kembangkan hingga menjadi pengusaha sukses yang tetap memperhatikan segala aturan yang ditetapkan. Penulis. Ulfatun Niswah