Inkonsistensi Baznas dalam Menetapkan Harga Satuan Barang yang Wajib Dizakati
- Diposting Oleh Widya Yuni Wulandari
- Kamis, 5 Maret 2026
- Dilihat 16 Kali
Oleh: Dr. H. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.
(Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana IAIN Madura)
Baru-baru ini, BAZNAS melalui situs resminya per tanggal 24 Februari 2026 menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa pada tahun 2026 sebesar Rp.7.640.144. Menurut BAZNAS, siapapun yang memiliki penghasilan tetap atau hasil usaha yang tiap bulannya, penghasilannya atau gajinya melebihi ambang batas minimal tersebut sudah wajib mengeluarkan zakat mal (harta). Penetapan besarnya nisab penghasilan atau gaji dikiaskan dengan nisab emas sebesar 85 gram. Setiap kekayaan atau penghasilan sampai pada haul atau satu tahun , dan sudah sampai satu nisab, wajib dizakati. Nilai atau besarnya kadar yang ditetapkan tersebut, menurut BAZNAS mengacu pada harga emas, yang kemudian dari besarnya penghasilan tersebut dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total pendapatan yang diterima setiap bulannya.
Zakat penghasilan menurut BAZNAS ialah zakat yang dikenakan atas pendapatan gaji atau hasil usaha halal yang diterima secara rutin atau honor dari pekerjaan profesional yang diterima setiap bulannya. Penetapan angka rupiah sebesar tersebut mempertimbangkan fluktuasi harga emas di pasar, dan menurutnya lagi, disesuaikan dengan harga tetap yang berlaku. Mereka yang berpenghasilan, seperti ASN, yang menerima honorarium, atau pekerja professional, dan hasilnya sampai atau melebihi ambang batas minimal tersebut wajib mengeluarkan zakat.
Namun BAZNAS tidak merinci dari mana angka 7.640.144 itu diperoleh. Ini sangat inkonsisten, bahkan mungkin bisa absurd, jika tanpa penjelasan dan rincian, mengingat harga emas per gram sekarang berada pada kisaran 3 jutaan. Padahal kalau 3 juta dikalikan 85 akan menjadi 255.000.000, dan hasil kali tersebut jika dibagi 12 (bulan) akan menjadi 21.250.000. Angka yang terakhir inilah menurut perhitungan ini yang dijadikan sebagai patokan ambang batas nisab gaji atau penghasilan. Oleh karena itu penetapan angka 7.640.144 menjadi inkonsisten, yang seharusnya penetapan nisab itu jangan dipukul rata dalam satu tahun, apalagi dengan nilai rata-rata yang sangat rendah, dan harganya pun fluktuatif.
Jika skema penetapan ambang batas minimal dari BAZNAS diterapkan, ditambah lagi dengan pola penghasilan kotor atau bruto, maka hampir semua ASN baik yang PNS maupun yang P3K akan terkena dampak kewajiban zakat, padahal penghasilan mereka dengan gaji seperti itu terkadang pas-pasan, bahkan kurang dari standar kebutuhan yang layak, setelah dipotong beberapa tunggakan yang harus dilunasi. Belum lagi kalau bola Top Down diberlakukan, sehingga mau tidak mau, atau suka tidak suka, ada edaran dari atasan untuk mengeluarkan zakat 2,5% dari gaji mereka, mereka tidak bisa berupaya apa-apa. Kemungkinan modus yang diambil adalah dengan pemotongan langsung dari gaji bulanan, jelas hal itu akan memberatkan.
Jika dianalisis, penetapan ambang batas minimal penghasilan yang sampai satu nisab tersebut begitu rendah, 7.640.144 rupiah, kemungkinan besar agar bisa meraup menerimaan zakat yang jauh lebih besar. Karena dengan kecilnya ambang batas tersebut semakin banyak para ASN dan pengusaha serta pekerja profesional yang wajib menyetorkan zakat. Akan tetapi hal itu tidak fair, karena tidak ditetapkan pula apakah ambang batas minimal itu berdasarkan bruto (hasil kotor) atau netto (hasil bersih). Kalau netto, siapa yang harus mengaudit. Dan dalam masalah ini timbul pertanyaan apakah memang BAZNAS yang berwenang menetapkan harga satuan dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya tersebut ?
Penetapan nisab gaji yang harus dizakati perlu ditinjau ulang, apalagi penetapan secara bruto. Dalam hal ini BAZNAS mengabaikan syarat haul bagi harta yang wajib dizakati, termasuk emas. Jika seseorang memiliki 200 gram emas, itu sudah lebih dari nisab. Akan tetapi jika setelah 9 bulan dibutuhkan dan dijual karena dipakai pembiayaan, membangun rumah misalnya, dan tinggal 20 gram, maka dalam kondisi itu sudah tidak wajib zakat. Demikian pula gaji, pasti banyak pemakaian. Walaupun secara bruto sampai pada nisab, akan tetapi secara netto jauh dari nisab.
Kemudian BASNAS juga menetapkan zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim adalah sebesar Rp50.000. Hal ini mengacu kepada besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan berupa beras. Dalam ketentuan yang berlaku, zakat fitrah itu adalah satu mud. Satu mud menurut ulama adalah 2,7 kg. Sedangkan harga beras, dalam kasus Jawa Timur saja, berkisar 12,5 ribu rupiah per kilonya. Apalagi sekarang memasuki musim panen, tentu akan turun harga menjadi antara 12.000 rupiah. Kalau di kurs dengan harga sekarang, paling zakat fitrah itu dikeluarkan seharga Rp35.000. Penetapan jumlah atau besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan tersebut lebih besar dari harga jual beras. Tidak jauh dari analisis yang terjadi pada kasus nisab penghasilan, yaitu ingin menaikkan jumlah pemasukan zakat, karena jika besarnya zakat fitrah itu melebihi harga jual beras, sedangkan kewajiban zakat fitrah itu harus dikeluarkan oleh setiap umat Islam, maka tentu akan diperoleh bermiliar-miliar dari zakat fitrah saja. Akan tetapi hal tersebut lagi-lagi inkonsisten, seharusnya ditetapkan sesuai harga beras pada waktu mengeluarkan zakat fitrah. Oleh karena itu, hal tersebut perlu ditinjau ulang untuk kebaikan bersama.
Editor: Achmad Firdausi