Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

POLITIK DAN PEMIMPIN DALAM PERSPEKTIF ISLAM

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Jumat, 2 Juni 2017
  • Dilihat 41 Kali
Bagikan ke

Oleh : Fayshal Mu’adhdham* Berpolitik adalah hal yang sangat lumrah bagi umat Islam saat ini, sehingga dapat mamahami betapa pentingnya mengurusi atau mangatur urusan umat agar tetap berjalan sesuai dengan Syari’at Islam. Kendati demikian agama adalah suatu pondasi (asas) dari seseorang untuk berpolitik dan kekuasaan adalah penjaganya. Dari hal ini segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap. Pada suatu negara, politik merupakan suatu hal untuk meraih atau mencapai kekuasaan, baik itu secara konstitusional maupun non-konstitusional. Dan dalam arti lain politik yakni merupakan hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan (negara) atau suatu seni dan ilmu untuk mendapatkan (mempertahankan) kekuasaanyang diraih terhadap apa yang menjadi hal terpenting dalam suatu negara. Agama dan politik adalah dua hal yang integral, karena semua agama pasti membutuhkan dan memerlukan kekuasaan, sebagaimana Islam memiliki peran penting yang berkaitan dengan kekuasaanuntuk selalu menjaga menciptakan kesejahteraan bagi ummatnya, serta memberikan perlindungan kepada umat yang menyebarkan ajarannya. Islam juga mengajarkan bagaimana bentuk kepedulian seorang pemimpin kekuasaan untuk selalu peduli terhadap segala urusan ummatyang menyangkut kepentingan bersama dan kemaslahatan mereka, mengetahui apa yang diberlakukan penguasa terhadap rakyat,dan menjadi pencegah adanya kedzoliman atau kesalahan, serta ketidak adilan oleh seorang penguasa. Yang mana saat ini politik sangat erat kaitannya dengan pemilihan umum (pemilu), karena dalam hal ini suara rakyat yang sangat dibutuhkan atau diperlukan, maka anggota dari setiap politik gencar-gencarnya meyakinkan masyarakat untuk menjatuhkan pilihan terhadap yang menjadi perwakilan dari setiap parpol (partai politik). Dalam hal ini pilihan dari masyarakat adalah suatu yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Maka dari itu masyarakat haruslah selektif dan mengetahui apa yang terbaik bagi kemaslahatan bersama, dan jangan sampai salah memilih dan menjatuhkan pilihan hanya karena janji-janji semata tanpa adanya bukti yang nyata. Mecari atau memilih pemimpin saat ini janganlah memandang dari apa yang telah mereka janjikan pada saat mereka belum terpilih melainkan seorang muslim harus mempunyai pandangan jauh kedepan dalam menentukan pilihannya sehingga pilihannya tidak akan merugikan orang lain khususnya terhadap daerah yang ia tempatiMenurut perspektif atau yang dilihat dari sisi Islam, politik memang telah ada pada zaman dahulu, pada masa setelah Rasulullah dan para sahabat. Karena pada hal ini, pemimpin atau kekhalifahan tidak lagi langsung ditunjuk oleh Rasulullah, dan maka dari itu dibutuhkan suara dari rakyat atau masyarakat agar negara dapat diatur dengan baik. Dan selayaknya politik menurut islam, tidaklah harus banyak memberikan janji-janji semata, akan tetapi bukti nyata yang dibutuhkan untuk dapat membuat keadaan masyarakat dan negara menjadi sejahtera dan makmur. Karena pada zaman kekhalifahan dulu, pemerintah atau Amirul Mukminin lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat atau rakyatnya, maka dari itu meskipun kehidupan pemimpinnya sederhana, baginya hal terpenting dan terutama adalah kehidupan rakyatnya terjamin dan sejahtera. Pemerintah pada zaman dahulu memikirkan dirinya sendiri bahkan tidak sibuk mengumpulkan dan menimbun harta kekayaan untuk diri sendiri, akan tetapi gaji yang mereka terima, mereka berikan kembali pada rakyat atau masyarakatnya. Eksistensi politik sebenarnya sudah terlihat sejak dulu, dimana dalam sejarah perjuangan para sahabat terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwasanya agama Islam memang memiliki otoritas terhadap politik. Bukti nyata yang dapat dilihat, yakni pada saat mereka mengangkat khalifah atau kepala negara pengganti Rasulullah SAW. Dalam mengangkat seorang khalifah, para sahabat memberikan syarat kepada khalifah agar memegang teguh Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta pada agama Islam, selalu memikirkan atau memperhatikan urusan ummat Islam, hukumnya adalah fardhu atau wajib bagiseorang Khalifah. *Penulis mahasiswa STAIN Pamekasan prodi PBA semester 6