Bagaimana Hukum Sholat Taraweh Dengan Cepat?
- Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
- Senin, 28 Mei 2018
- Dilihat 105 Kali
Oleh: Eka Agustina Milandari Mahasiswi Istitut Agama Islam Negeri Pamekasan.
Selama bulan Ramadhan kita ingin mengerjakan sholat taraweh dengan khusuk dan tidak tergesa-gesa. dan Selama saya mengerjakan sholat taraweh di musholla dekat masjid sholatnya cepat, namun thuma’ninahnya benar dan bacaannya tepat. Begitu pula di masjid, sholatnya tidak terburu-buru dan thuma’ninahnya benar dan bacaannya tepat karena saya pengalaman sholat taraweh di sana.
Bagi orang yang mengerjakan sholat taraweh dengan cepat pada dasarnya tidak ada persoalan atau sah-sah saja, asalkan thuma’ninahnya tepat dan bacaannya benar. Sebaliknya, Jika bacaannya tidak tepat dan bacaannya kurang benar dan sholatnya tidak khusuk maka sholatnya pun bisa batal. Karena thuma’ninah dalam setiap gerakan rukun sholat merupakan bagian penting dalam sholat yang wajib dilakukan. Jika thuma’ninahnya tidak dilakukan maka sholatnya tidak sah. Dalil menunjukkan wajibnya thuma’ninah:
Hadits Musi’fi Shalatih (orang yang shalatnya salah). Diceritakan oleh Abu Hurairah r.a. bahwa suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian sholat dua rakaat. Seusai sholat, orang ini menghampiri Nabi SAW. Yang saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh oang ini untuk mengulangi sholatnya.
Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan di suruh mengulangi sholatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali. Kemudian Nabi SAW. Mengajarkan kepadanya cara sholat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan sholatnya dinilai batal adalah karena dia tidak thuma’ninah. Dia bergerak rukuk dan sujud telalu cepat. (H.R. Bukhori 757, Muslim 397, dan yang lainnya)
Hadits dari Hudzaifah r.a. bahwa beliau pernah melihat orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika sholat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda sholat semacam ini?”. Orang ini menjawab: “40 tahun”. Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung selama 40 tahun” (karena sholatnya batal). Lanjut Hudzaifah ولو مت وانت تصلى هذه الصلاة لمت على غير Ùطرة Ù…Øمد صلى الله عليه وسلم “Jika kamu mati dan model sholatmu masih sepeti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad SAW.” (HR. Ahmad 23258, Bukhari 791, an-Nasai 1312, dan yang lainnya).
Begitu pula membaca al-Qur’an dengan tartil lebih baik dari pada dengan terburu-terburu. Dan jika sampai menghilangkan salah satu huruf karena terburu-buru maka tidak diperbolehkan dalam sholat. Jika tidak menghilangkan salah satu huruf pun yang luput dibaca maka diperbolehkan dalam sholat meskipun itu tergesa-gesa dalam sholat. Namun jika dibaca dengan bacaan yang jelas dan para jema’ah pun dapat mengambil manfaat, maka itu lebih baik. Allah pun mencela orang yang membaca al-Qur’an namun tidak memahaminya seperti disebutkan dalam ayat: ÙˆÙŽÙ…ÙنْهÙمْ Ø£ÙÙ…ÙّيÙّونَ لا يَعْلَمÙونَ الْكÙتَابَ Ø¥Ùلا أَمَانÙÙŠÙŽÙ‘ “Dan diantara mereka ada yang buta huruf, tidak mengetahui al-Kitab (Taurat), kecuali dongengan bohong belaka”. (QS. Al-Baqarah: 78). Maksud dari ayat ini adalah orang-orang yang membaca namun tidak dapat memahami bacaannya. Padahal maksud diturunkannya al-Qur’an untuk dipahami maknanya dan diamalkan bukan hanya sekedar dibaca. (Syarh Wazhoif Ramadhan, hal. 136).
Maka dari itu, jika kita mengerjakan sholat taraweh dengan terburu-buru dan tidak melakukan thuma’ninah ketika mengerjakan rukun seperti ruku’, i’tidal, sujud, atau duduk diantara dua sujud, maka sholatnya batal. Percuma target banyak, namun ternyata dinilai tidak sah secara syarat