Bagaimanakah Pandangan Syariat Islam Terkait Nikah Muda. Positif atau Negatif?
- Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
- Selasa, 22 Mei 2018
- Dilihat 1186 Kali
Oleh: Husnul khotimah uji Mahasiswi Institut Agama Islam Negeri Madura
Menikah muda mungkin menurut pandangan sebagaian masyarakat sangatlah tidak baik karena adanya pandangan miring tentang menikah muda yang terlanjur dipercaya, diantaranya, jika kita menikah muda, maka karir atau kesuksesan kita akan terhambat, nyatanya hal itu tidak selalu benar.
Menurut pengalaman dosen (wanita) saya, beliau menikah semenjak semester 4, realita yang ada beliau membuktikan bahwa karir beliau tidak terhalang karena menikah muda. Beliau membuktikan dengan menikah muda karir dan rezekipun menjadi lancar. Seperti yang telah dijelaskan dalam al Quran yaitu : Artinya : Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurunia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.
Sudah terlihat sangat jelas seperti apa yang sudah ada di ayat tersebut, Allah telah menjanjikan akan memampukan mereka yang menyegerakan pernikahan atau menikah muda.
Banyak orang tua yang tidak sadar akan pentingnya menikahkan anak mereka semuda mungkin. Memang dalam negara tidak ada anjuran untuk menikah muda. Padahal disaat mereka (terutama kaum wanita) dewasa atau sudah baligh lebih baik mereka dinikahkan saja. Karena dengan menikah mereka tidak akan berzina, lebih tepatnya mereka akan terhindar dari zina, malah sebaliknya mereka akan menjadi pasangan yang selalu mesra dan selalu mendapat pahala.
Di zaman sekarang banyaknya wanita yang melakukan zina dan banyak bayi-bayi dibuang disebabkan bayi tersebut hasil zina. Seandainya, para orang tua menikahkan mereka pada saat mereka dalam masa pendekatan mungkin hal ini tidak akan terjadi dan tidak akan memalukan martabat keluarga. Bukankah islam telah menerangkan tentang hal ini, seperti dalam hadits : ثلاث لاتؤخرها الصلاة إذا أتت والجنازة إذا Øضرت والأيم إذا وجدت لها ÙƒÙئا Artinya :” janganlah kamu mengahiri tiga perkara ini, yaitu shalat ketika sudah datang waktunya. Jenazah ketika ia telah hadir dan wanita yang belum punya suami ketika ia telah menemukan laki-laki yang sepadan”. (HR. Tirmidzi).
Maka dari itu kita sebagai pemuda yang berada dizaman akhir lebih baik menikah terlebih dahulu dan merasakan pacaran setelah menikah, agar pahala kita berlimpah. Bukan malah sebaliknya, pacaran sebelum menikah akan menyebabkan banyak dosa, tidak ada istilah pacaran islami.
Dan para orang tua seharusnya harus menyadari akan jaman yang semakin membahayakan ini. Jika putra atau putri sampean sudah mempunyai calon lebih baik nikahkan mereka. Agar kalian tidak ikut serta dalam mempertanggung jawabkan dosa anak-anak sampean kelak di hari hisab.