Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

PENDIDIK

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Sabtu, 16 Maret 2019
  • Dilihat 15 Kali
Bagikan ke

Andaikata tidak ada kurikulum secara tertulis, tidak ada ruang kelas dan prasarana belajar mengajar lainnya, namun ada guru, maka pendidikan masih dapat berjalan” (Nana Syaodih S.)

Untuk menjadi guru (pendidik) edukatif dan profesional memerlukan kompetensi dasar keguruan. Pendidik adalah orang yang secara langsung bertanggungjawab untuk membawa peserta didik ke arah yang dicita-citakan. Seorang pendidik memiliki tanggung jawab yang besar. Untuk itu, diperlukan beberapa kompetensi pokok: Pertama, kompetensi keilmuan, seorang pendidik mesti memiliki ilmu yang kadarnya layak untuk mengajar pada tingkat dan program tertentu; Kedua, kompetensi keterampilan mengomunikasikan keilmuan; Ketiga, kompetensi moral akademik, yang saat sekarang telah dirumuskan dalam empat kompetensi: kompetensi pedagogic, kepribadian, professional dan kompetensi sosial. Dahulu, seorang guru dianggap orang suci, orang yang dihormati, doa dan nasihatnya selalu diharapkan. Mereka menjadi tempat bertanya bagi masyarakat, mulai dari urusan agama hingga urusan keluarga, pendidikan dan lain sebagainya.

Dalam konteks pendidikan Islam, pendidik atau guru sering disebut dengan murabbi, mu’addib, mudarris dan mursyid. Pendidik kadangkala diistilahkan dengan gelarnya, seperti ustadz dan al-syaikh (yang dalam istilah pesantren disebut dengan kiai, ajengan). Kemudian, pendidik dalam Islam adalah orang-orang yang bertanggungjawab terhadap perkembangan peserta didiknya dengan upaya mengembangkan seluruh potensi peserta didik, potensi afektif (rasa), kognitif (cipta), maupun psikomotorik (karsa).

Surat At-Tahrim ayat 6 secara tekstual menjelaskan tentang kewajiban penanggungjawab keluarga –yakni suami- mempunyai kewajiban, pertama, menjaga diri sendiri dari hal-hal yang bisa menyebabkan dirinya masuk neraka; kedua, menjaga istri dan atau istri-istrinya agar terhindar dari perkataan, perbuatan, serta tingkah laku yang menyebabkan si istri melanggar ketentuan-ketentuan Allah SWT., dan yang menyebabkan masuk neraka; ketiga, memelihara putra-putrinya agar tidak terjerumus ke lembah kemaksiatan dan kemunkaran yang bisa menyebabkan keturunannya masuk neraka.

Akan tetapi, sebagai pendidik pertama dan utama terhadap anak-anaknya, orang tua tidak selamanya memiliki waktu leluasa dalam mendidik anak-anaknya. Selain karena kesibukan kerja, tingkat efektifitas dan efisiensi pendidikan tidak akan baik jika pendidikan hanya dikelola secara alamiah. Sehingga mayoritas seorang anak lazimnya dimasukkan ke lembaga sekolah, madrasah atau bahkan ke yayasan serta pondok pesantren. Dari sisi ini, pendidik adalah mereka yang memberikan pelajaran peserta didik, memegang suatu mata pelajaran tertentu, dan menanamkan teori itu dalam diri peserta didik, yang nantinya –setelah peserta didik itu terjun ke masyarakat- keilmuan, wawasan, dan pengalaman yang dipelajari, dihayati dan dipahami bisa diamalkan dan bermanfaat di masyarakat ‘kebanyakan’.

*Affan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FAUDA) IAIN Madura (2019-sekarang), Pengamat Pendidikan dan Pesantren...