Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

Say No To Pernikahan Dini

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Minggu, 2 Juni 2019
  • Dilihat 90 Kali
Bagikan ke

 : Mafazatul Hasanah* Praktek pernikahan dini di Indonesia sudah terjadi sejak dulu sebelum maupun sesudah kemerdekaan. Pernikahan dini merupakan proses perkawinan yang terjadi pada anak-anak di bawah umur atau belum lulus sekolah. Tahun 2018 tercatat telah terjadi pernikahan pada usia anak-anak di beberapa wilayah di indonesia, seperti kalimantan, sulawesi, madura, dan beberapa wilayah lainnya. Pada umumnya pernikahan diniterjadi di wilayah-wilayah kecil yang minim kesadaran akan pendidikan di masyarakatnya. Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang tentang perkawinan yang tercantum dalam UU Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Adanya Undang-Undang yang telah ditetapkan pemerintah tidak sedikit masyarakat yang mengabaikannya. Mereka tetap melangsungkan pernikahan terhadap putera-puterinya yang tergolong masih di bawah umur. Rata-rata pernikahan dini terjadi pada kalangan anak perempuan, karena kadang orang tua menganggap bahwa anak perempuan merupakan aib keluarga. Sehingga harus segera dinikahkan untuk menjauhkan dari zina. Dilansir dari Antara News Surabaya, Council of Foreign Relations mencatat indonesia merupakan peringkat 7 dari 10 negara dengan angka absolut pernikahan dini tertinggi di dunia dan tertinggi kedua di Asia Tenggara setelah Kamboja. Hal ini menandakan bahwa angaka pernikahan dini di indonesia masih sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Terjadinya pernikahan dini di beberapa wilayah indonesia bukan tidak ada unsur sebab musababnya. Dengan wilayah yang cukup luas dari Sabang sampai Meraoke, tidak menutup kemungkinan jika indonesia memiliki angka kemiskinan dan pendapatan perkapita yang terbilang cukup rendah. Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadinya pernikahan terhadap anak-anak di bawah umur. Sebagaimana yang dilansir dari Kompas.com, pernikahan dini yang terjadi pada anak di bawah usia 16 tahun pada tahun 2017 di kabupaten Rembang, Jawa Tengah, hingga April tercatat telah terjadi 15 perkawinan anak di kabupaten tersebut. Penyebab utama terjadinya pernikahan rata-rata akibat faktor ekonomi yang dialami keluarga.