Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

HARI SANTRI

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Jumat, 20 Oktober 2023
  • Dilihat 41 Kali
Bagikan ke

Oleh: Prof. Dr. H. Mohammad Kosim, M.Ag.

Pemerintah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Alasan penetapan Hari Santri, sebagaimana dinyatakan dalam diktum Perpres tersebut, adalah sebagai bentuk pengakuan pemerintah atas peran besar ulama dan santri pondok pesantren dalam merebut kemerdekaan RI dan mempertahankan NKRI serta mengisi kemerdekaan.

Mengapa memilih 22 Oktober sebagai Hari Santri? Di tanggal tersebut, tahun 1945 silam, Hadratus Syaikh Hasyim Asyari—Rais Akbar PBNU saat itu--mengeluarkan Fatwa Resolusi Jihad di Surabaya. Inti dari fatwa tersebut, bahwa berjuang membela tanah air dan mengusir para penjajah yang hendak merebut kembali kemerdekaan Indonesia, adalah wajib. Betul saja, pasca fatwa tersebut, dengan semangat jihad membara, umat Islam bersama TNI-Polri dan seluruh elemen bangsa bangkit melawan penjajah sehingga menggagalkan agresi militer Belanda yang hendak merebut kembali NKRI.