PROVINSI MADURA, RIWAYATMU
- Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
- Jumat, 12 Januari 2024
- Dilihat 3345 Kali
Oleh: Prof. Dr. H. Mohammad Kosim, M.Ag.
Prof Mahfud MD, tokoh asal Madura yang dalam Pilres 2024 menjadi salah satu Calon Wapres, untuk kesekian kalinya menyatakan dukungan Madura menjadi Provinsi. Pernyataan dukungan kali ini diutarakan dalam kunjungan kampanyenya di Kabupaten Pamekasan, tanah kelahirannya, pada Kamis 11 Januari 2024.
Bagi yang memahami arti penting pembentukan Provinsi Madura, tidak akan ada warga Madura yang menolak gagasan pemekaran wilayah ini. Karena tujuan utama pembentukan Provinsi Madura adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kualitas layanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, mempercepat peningkatan sumber daya manusia, serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah.
Tokoh-tokoh Madura (ulama, cendekiawan, pengusaha, politisi, dan lainnya) telah melakukan sejumlah upaya untuk meyakinkan pemerintah pusat bahwa Madura layak menjadi Provinsi. Di antara upaya tersebut adalah melalui permohonan uji materiil (yudicial review) terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan ini dilakukan tahun 2017 oleh 4 kepala daerah di Madura, yakni Bupati Bangkalan (Muhammad Makmun), Wakil Bupati Sampang (Fadhilah Budiono), Bupati Pamekasan (Achmad Syafii), dan Bupati Sumenep (Busyro Karim) sebagai Pemohon ke-1. Selain itu, Pemohon ke-1 juga terdiri atas Ketua DPRD dari 4 kabupaten di Madura, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan (Imron Rosyadi), Ketua DPRD Kabupaten Sampang (Imam Ubaidillah), Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan (Halili), dan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep (Herman Dali Kusuma). Adapun Pemohon ke-2 adalah Ketua Aliansi Ulama Madura (AUMA) Kiai Ali Karrar Shinhaji, Sekjen Badan Silahturrahmi Ulama dan Pesantren Madura (Bassra) Kiai Nurudin A Rachman, serta Ketua Umum Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (PNP3M) H. Achmad Zaini. Namun, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 34 ayat (2) huruf d dan Pasal 35 ayat (4) huruf a UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang memuat syarat membentuk provinsi minimal harus ada lima Kabupaten/Kota.
Artinya, dengan gagalnya permohonan yudicial review terhadap undang-undang tersebut, upaya mewujudkan Madura sebagai provinsi masih menghadapi banyak kendala. Kendala pertama, pemerintah pusat hingga kini masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah, kecuali untuk wilayah Papua. Moratorium yang diberlakukan sejak 2014 ini, hingga kini belum ada tanda-tanda dicabut. Di antara pertimbangannya, karena mayoritas daerah hasil pemekaran, masih membebani pemerintah pusat dalam hal anggaran. Kendati moratorium belum dicabut, semangat pemekaran daerah terus bergerak dari bawah. Terbukti, hingga akhir 2023, setidaknya sudah ada 329 usulan pemekaran wilayah yang sampai ke Kemendagri. Rinciannya, sebanyak 56 calon provinsi baru, 236 calon kabupaten baru, dan 37 calon kota baru.
Kendala kedua, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 khususnya Pasal 34 ayat (2) huruf d dan Pasal 35 ayat (4) huruf a, syarat menjadi provinsi minimal harus 5 kabupaten/kota. Sedangkan Madura, sebagaimana diketahui, hanya terdiri atas 4 kabupaten. Ikhtiar untuk memekarkan wilayah menjadi lima kabupaten/kota telah digagas. Misalnya, merespon kesiapan Bupati Pamekasan (Baddrut Tamam) yang wilayahnya siap dimekarkan menjadi kabupaten dan kota, telah dilakukan studi kelayakan yang melibatkan dua perguruan tinggi (IAIN Madura & Universitas Madura). Hasilnya telah disampaikan ke Bupati, bahwa pada dasarnya 90% wilayah Pamekasan layak dimekarkan menjadi kabupaten & kota, guna mendukung terwujudnya provinsi Madura. Menyusul berikutnya, Bupati Sampang dan Bangkalan pun siap pula jika daerahnya dimekarkan guna mendukung provinsi Madura.
Tapi, proses pemekaran untuk menjadi kabupaten & kota pun tidak sederhana. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 [khususnya pasal 33 sampai 43], usul pemekaran kabupaten harus dilakukan melalui tahapan usul Daerah Persiapan Kabupaten/Kota, yang harus disetujui oleh Bupati & DPRD setempat, lalu disetujui oleh Gubernur & DPRD Provinsi setempat, dan disetujui oleh pemerintah pusat dan DPR serta DPD. Jika persyaratan lengkap, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk menyetujui Daerah Persiapan Kabupaten/Kota. Setelah itu, Daerah Persiapan Kabupaten/Kota berkewajiban menjalankan roda pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah 7 tahun berjalan, pemerintah melakukan evaluasi layak-tidaknya daerah persiapan ini dilanjutkan. Jika layak, maka ditingkatkan menjadi kabupaten/kota berdasar Undang-Undang. Setelah resmi menjadi 5 kabupaten/kota, tahapan berikutnya mengusulkan menjadi provinsi dengan prosedur yang tidak jauh beda bahkan lebih rumit, dibanding proses pemekaran kabupaten. Maka, dengan hitung-hitungan proses panjang dan rumit, sejak pemekaran kabupaten hingga pemekaran provinsi, butuh waktu sekitar 10 tahun untuk menjadi Provinsi Madura. Itupun jika moratorium dicabut.
Jadi, untuk menjadi provinsi baru sangat rumit dan butuh waktu lama. Lalu, bisakah prosesnya lebih sederhana dan lebih cepat? Why not. Caranya, dengan merevisi Undang-Undang. Dan hal ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR. Jika keduanya menghendaki, apapun bisa dilakukan di negeri ini, sebagaimana ditunjukkan dalam pembentukan sejumlah undang-undang yang kontroversi.
Karena itu, semangat menjadikan Madura sebagai provinsi jangan pernah pupus. Kalau tidak bisa sekarang, besok. Kalau tidak bisa besok, lusa. Dan seterusnya, sampai Provinsi Madura benar-benar menjadi kenyataan, demi kemajuan Madura dan warganya. Wallāhu a`lam [21].
Editor: Achmad Firdausi / Humas