Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

Kemerdekaan Merupakan Fitrah Asasi Manusia

  • Diposting Oleh Achmad Firdausi
  • Senin, 11 Agustus 2025
  • Dilihat 85 Kali
Bagikan ke

Oleh: Dr. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.

(Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Madura)

Setiap insan yang dilahirkan ke dunia sudah membawa fitrahnya masing-masing dan fitrah itu sudah menjadi hak yang melekat bagi setiap manusia. Fitrah itu merupakan hak paten setiap manusia yang dianugerahkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala untuk disematkan kepada setiap hamba-Nya dan melekat dalam kehidupan setiap insan. Karena merupakan hak paten, maka hak-hak itu dilindungi keberadaannya, dilindungi oleh Allah dan dilindungi oleh negara. Maka untuk melindungi setiap hak yang melekat pada setiap orang, badan dunia seperti PBB meratifikasi adanya hak-hak asasi manusia. Pengakuan tersebut kemudian dikenal dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Majnusia (DUHAM) yajng dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB  pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 (III).

Salah satu hak asasi manusia yang melekat dalam kehidupannya adalah hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari penindasan, perbudakan, kebodohan, penyiksaan, serta kebebasan berpendapat dan berekspresi. Demikian pula hak untuk bekerja dan mengenyam pendidikan, dan banyak lagi. Setiap insan berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun.

Kemerdekaan merupakan hak yang agung yang diberikan oleh Allah subhanahu wa ta'ala kepada kita selaku hamba-Nya. Dari kemerdekaan setiap insan, kemudian menjelma menjadi kemerdekaan bagi setiap bangsa. Dan akhirnya melahirkan kemerdekaan untuk berdaulat dan bernegara. Kedaulatan adalah hak yang sepenuhnya dimiliki oleh setiap Negara, tidak boleh dilanggar oleh negara mana pun. Kedaulatan Negara akan melindungi hak-hak setiap warganya untuk menikmati kehidupan secara merdeka, dan setiap warga Negara juga siap mempertahankan kedaulatan negaranya. Sejengkal tanah pun tidak boleh digadaikan kepada Negara lain, apalagi diambil atau dikuasai secara paksa.

Kita hidup di tanah air Indonesia, maka kita memiliki kemerdekaan untuk menjalankan hidup secara merdeka dan menentukan arah kehidupan dari tanah air ini. Di tanah air inilah kita menjadi sebuah bangsa atas komitmen bersama semua warga sehingga komitmen itu terwujud pada tanggal 17  Agustus 1945.

Bangsa Indonesia merupakan komitmen bersama dari para tokoh pejuang dan warga Indonesia untuk hidup bersama dan menentukan tujuan bersama bahkan untuk meraih kehidupan bersama yang sejahtera. Dari perwujudan bangsa Indonesia ini pula kemudian terwujud Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 satu hari setelah diundangkannya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pada waktu diundangkannya proklamasi kemerdekaan, Indonesia masih merupakan sebuah bangsa, belum menjadi sebuah Negara, karena belum memiliki konstitusi. Baru keesokan harinya  Indonesia menjadi sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu kemerdekaan yang sudah dihirup oleh seluruh warga negara Indonesia merupakan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Kemerdekaan tersebut diperoleh melalui perjuangan dari para pahlawan yang gagah berani sehingga bisa mengantarkan bangsa dan negara Indonesia diakui oleh dunia. Namun yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah kemerdekaan ini akan selalu melakat dalam diri kita dan Negara kita ? Suatu pertanyaan yang patut untuk dijadikan perenungan bersama. Marilah kita syukuri kemerdekaan ini dengan cara mengisi kehidupan ini dengan yang hal-hal yang bermanfaat terhadap diri kita, masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia.

 


Editor: Achmad Firdausi