Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@uinmadura.ac.id

Finalisasi Penyusunan dan Pengajuan Skema Sertifikasi Kompetensi ke BNSP, LSP UIN Madura Perluas Ruang Lingkup Kompetensi

  • Diposting Oleh Achmad Firdausi
  • Senin, 8 September 2025
  • Dilihat 192 Kali
Bagikan ke

Pamekasan | Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas Islam Negeri (UIN) Madura menggelar acara finalisasi penyusunan skema dan pengajuan skema sertifikasi, Senin (08/09/2025). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rektorat lantai 2 UIN Madura ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai fakultas dan unit kerja di lingkungan kampus.

Direktur LSP UIN Madura, Mad Sa’I, M.Pd.I., dalam keterangannya menyampaikan bahwa target utama kegiatan ini adalah untuk menyelesaikan finalisasi skema sebelum diajukan kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Skema yang diajukan meliputi penyesuaian, perluasan ruang lingkup, maupun pengajuan skema baru dari seluruh fakultas, pascasarjana, hingga unit-unit strategis di kampus.

“Target kami minggu ini adalah mengajukan ke BNSP, baik skema yang disesuaikan maupun skema baru. Misalnya di bidang bahasa, halal center, hingga Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam menyediakan kemampuan teknis mahasiswa untuk diuji pada skema pengelolaan zakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mad Sa’i memaparkan mekanisme pengajuan yang dilakukan secara bertahap melalui email resmi BNSP. Setelah pengajuan, BNSP akan memberikan respon berupa permintaan perubahan atau verifikasi, baik secara daring maupun luring. Dalam proses verifikasi, LSP akan melibatkan komite skema, serta stakeholder terkait sebelum diterbitkan Surat Keputusan (SK) hasil verifikasi skema.

Setelah skema tervalidasi, tahap berikutnya adalah penyelenggaraan uji kompetensi. Sebelum itu, BNSP akan melaksanakan witness atau penyaksian langsung atas uji kompetensi untuk memastikan tidak ada kekurangan dalam pelaksanaannya. Selain itu, pelatihan assessor juga akan dilaksanakan sebagai tahapan penting sebelum skema diujikan.

“Pelatihan assessor akan disesuaikan dengan jumlah skema yang ada. Misalnya skema kehumasan, maka assessor yang dilatih selama kurang lebih lima hari itu yang nantinya menguji peserta pada skema tersebut. Per skema minimal ada dua assessor yang berasal dari dosen atau tenaga kependidikan yang memenuhi syarat,” terang Mad Sa’i.

Mad Sa’i berharap, skema yang diajukan segera diverifikasi oleh BNSP agar dapat digunakan dalam pelaksanaan uji kompetensi berikutnya. Dengan begitu, mahasiswa UIN Madura dapat memperoleh sertifikat kompetensi yang berlisensi resmi dan diakui secara nasional.

“Harapannya dokumen ini segera terpenuhi sehingga mahasiswa bisa memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang masing-masing. Sertifikat ini sangat dibutuhkan dalam persaingan dunia kerja, karena tidak hanya ijazah yang menjadi persyaratan, tetapi juga sertifikat kompetensi yang terlisensi oleh BNSP,” tutupnya.

 


Penulis: Herlina Tria Sukmawati                           Editor: Achmad Firdausi