Membuka Jalan Berhaji Sekaligus menjadi Pelayan Jemaah
- Diposting Oleh Achmad Firdausi
- Jumat, 23 Januari 2026
- Dilihat 29 Kali
Oleh: Dr. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.
(Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Madura)
Ibadah haji merupakan ibadah yang harus dilakukan bagi mereka yang sudah memenuhi kriteria kesanggupan untuk melaksanakannya. Itulah yang disebutkan istitha’ah dalam melaksanakan ibadah haji. Di antara Istitha’ah menunaikan ibadah haji itu adalah mampu secara fisik dan finansial, karena ibadah haji merupakan ibadah yang menonjolkan keterlibatan kemampuan fisik dan biaya, yang pada saat ini syarat tersebut terakumulasi dalam pemenuhan kuota haji. Maka orang yang bisa berhaji itu adalah mereka yang sudah memiliki kuota haji dan sudah sampai pada waktu pelunasan dan pemberangkatannya. Itulah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah bagi para jemaah haji, dan mereka yang berangkat sebagai jemaah haji adalah mereka yang memiliki kuota jemaah. Haji.
Akan tetapi, ada skema lain untuk memakai jalan menuju ibadah haji, yaitu dengan cara memakai kuota Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), di mana haji bisa dilakukan dengan memakai sarana ini. Untuk itu seseorang dipersyaratkan untuk mendaftar sebagai petugas penyelenggara ibadah haji yang terdiri dari petugas haji kloter yaitu ketua kloter dan pembining ibadah haji kloter. Untuk jalan yang satu ini pemerintah kemudian mengadakan rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji yang pada tahun ini harus mendaftar ke kementerian ibadah haji dan umroh di masing-masing kabupaten atau kota. Pelaksanaan ujiannya di tingkat kabupaten sudah digelar pada tanggal 4 Desember dan 11 Desember 2025 untuk tingkat provinsi. Mereka yang dinyatakan lolos pada tingkat kabupaten atau kota, kemudian diikutkan pada tes berikutnya di tingkat provinsi. Mereka yang menjadi peserta ujian berkompetisi untuk menjadi petugas haji, menjadi pelayan tamu Allah mulai dari kabupaten kota menuju embarkasi dan ke tanah suci hingga kembali ke debarkasi daerah setempat.
Tes petugas haji di tingkat kabupaten dilaksanakan dengan CAT (Computer Assisted Test), dengan ketentuan peringkat nilai yang tertinggi sesuai dengan kuota yang dikirim ke provinsi itulah yang dinyatakan lulus. Sementara di tingkat provinsi selain tes CAT juga dilakukan tes wawancara tentang kemampuan manajerial dan materi manasik haji. Kemudian mereka yang dinyatakan lolos ditetapkan sebagai petugas penyelenggara ibadah haji. Adapun peserta rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji berasal dari berbagai unsur, diantaranya dari unsur kementerian dalam pemerintahan, unsur yayasan dan pondok pesantren, unsur organisasi kemasyarakatan dan unsur perguruan tinggi keagamaan Islam. Mereka yang mendaftar sebagai petugas penyelenggara ibadah haji harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan di mana mereka mengabdi sebagai tanda bentuk kerelaan pimpinan lembaga tersebut dan sekaligus permohonan agar delegasinya bisa diterima sebagai petugas penyelenggara ibadah haji.
Para peserta rekrutmen petugas penyelenggara ibadah haji harus mempersiapkan diri berkompetisi dengan peserta yang lain, agar mendapatkan nilai yang baik, sehingga bisa terpilih sebagai delegasi Kabupaten atau kota yang akan dikirim ke tingkat provinsi. Maka dalam hal ini kesiapan mental, fisik dan pikiran harus benar-benar vit dan prima. Kesiapan mental dan pikiran akan mencerahkan sehingga bisa menjawab dan mengatasi setiap soal yang diberikan. Sedangkan kesiapan fisik akan memberikan ketahanan sehingga tidak mudah capek, lesu, tidak bergairah dan gampang menyerah.
Mereka yang dinyatakan lolos dalam ujian tingkat provinsi akan dipanggil sebagai petugas penyelenggara ibadah haji embarkasi. Sebelum berangkat mereka terlebih dahulu ditempa dan digembleng melalui bimbingan teknik atau pendidikan dan latihan untuk menjadi petugas haji yang tangguh dan mumpuni, sehingga mereka mampu memberikan bimbingan dan pelayanan kepada jemaah haji, baik sebelum mereka berangkat, yaitu bimbingan di tingkat kecamatan dan kabupaten, serta bimbingan-bimbingan lainnya yang diselenggarakan oleh kelompok bimbingan ibadah ibadah haji dan umroh. Dengan bekal yang memadai tentunya para petugas pelaksanaan ibadah haji akan dengan mudah dan penuh tanggung jawab dapat menjalankan amanah sebagai pembimbing maupun ketua kloter bagi jemaahnya masing-masing. Di samping bisa beribadah haji, mereka juga menjadi pelayan tamu Allah yang mulia.
Editor: Achmad Firdausi