Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

Seminar Pendidikan dengan tema Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Guru

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Senin, 25 April 2016
  • Dilihat 37 Kali
Bagikan ke

Oleh: Moh. Hafid Effendy*) Pamekasan, Rabu/23/04/2016. Program Regsus Kualifikasi S-1 bagi Guru PAI di Sekolah pada Jurusan Tarbiyah menyelenggarakan Seminar Pendidikan dengan tema “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Meningkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Guru” yang digelar di gedung Multi Center Lt II STAIN Pamekasan. Hadir sebagai narasumber dalam Seminar Pendidikan, yakni Bapak Slamet Goestiantoko, S.Pd., M.Si. Beliau sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan. Kegiatan seminar dibuka oleh Wakil Ketua II STAIN Pamekasan (H. Achmad Muhlis, MA.) dihadiri oleh Kajur Tarbiyah (Dr. Moh Muchlis Solichin, M.Ag), Sekretaris Jurusan Tarbiyah (Dr. Siswanto, M.Pd.I.), dan seluruh mahasiswa Program Regsus Kualifikasi S-1 bagi Guru PAI. Dalam sambutannya, Ustad Muhlis sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pentingnya peningkatkan profesionalisme guru PAI di STAIN Pamekasan. Empat kompetensi harus dikuasai oleh seorang guru dalam menggerakkan roda pembelajaran di sekolah. Baik kompetensi pedagogik, sosial, profesional, dan kompetensi kepribadian. Jika empat kompetensi sudah dikuasai oleh guru. Maka hakikat seorang guru yang profesional akan terpenuhi. Di samping itu, seorang guru harus mampu merencanakan, melaksanakan KBM, dan mengevaluasinya sebagai salah satu bentuk dari tugas pokok guru, yakni membimbing, mengajar, mendidik, melatih, dan menilai sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005. Menurut Pemaparan Slamet Goestiantoko yang akrab dipanggil Pak Slamet, bahwa kualifikasi profesi terdiri atas profesi (S1/S2/S3/Spesialis), semi profesi (Diploma), terampil (SMA +), dan tidak terampil. Guru merupakan ujung tombak dalam proses memanusiakan manusia. Guru haruslah didukung oleh kompetensi yang standar bagi guru profesional, misalnya; memiliki kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus dalam bidangnya, memiliki tingkat pendidikan minimal, dan memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, negara, lembaga, dan organisasi profesi. Di samping itu, Pak Slamet menambahkan bahwa kompetensi dan kualifikasi akademik harus dimiliki oleh seorang guru. Guru harus cakap dalam empat kompetensi, baik kompetensi pedagogik, sosial, profesional, dan kepribadian. Sedangkan pada tataran kualifikasi akademik, seorang guru harus berpendidikan S-1 atau D-4, dan bersertifikasi pendidik. Seiring dengan doktrin tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan sudah melaksanakan amanat Perda pendidikan yang berkaitan dengan guru. Diantaranya; Dinas Pendidikan telah menyelenggarakan peningkatan mutu guru melalui workshop kurikulum K-13, workshop pendalaman materi ajar di sekolah, dan workshop pengembangan kompetensi guru di sekolah/madrasah. Di sisi lain, Pak Slamet juga mengupas tuntas tentang guru yang harus memahami kode etik keguruan, bahwa guru memiliki kode etik yang harus ditaati dalam melaksanakan tugasnya di sekolah. Guru masa kini harus mampu menguasai ilmu teknologi informatika. Hal ini disarankan untuk mellek IPTEK yang seiring dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, sangat diharapkan akan tercipta guru yang kreatif dan inovatif dalam mengembangakan pembelajaran di kelas. Semoga bermanfaat*)