Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

Jurusan Syariah STAIN Pamekasan Menambah Dua Doktor Dalam Bidang Ilmu Hukum

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Minggu, 14 Agustus 2016
  • Dilihat 31 Kali
Bagikan ke

Dengan hadirnya 2 doktor tersebut, STAIN Pamekasan telah mengoleksi sedikitnya 33 tenaga pengajar berpendidikan S3. Satu-satunya kampus Islam berstatus negeri itu, belakangan terus berupaya menjadi kampus berkualitas. Salah satunya dengan getol meningkatkan jenjang pendidikan para pengajarnya.
Setelah 2 doktor tersebut, masih terdapat puluhan calon doktor baru dari STAIN Pamekasan yang siap meraih gelar barunya.  Mereka kini sedang menyelesaikan studinya di berbagai kampus ternama di Indonesia dan luar negeri. Kini, kampus di Jalan Raya Panglegur itu tidak kalah berkualitas dengan kampus-kampus ternama di Indonesia.
Dr. Eka Susylawati, SH. Mhum dan Dr. Erie Hariyanto, SH MH menghadirkan khasanah baru dalam ilmu pengetahuan. Dalam desertasinya, keduanya membuka mata masyarakat, khususnya Madura, bahwa penyelesaian berbagai sengketa waris dan sengketa perbankan syariah, harus diselesaikan di Pengadilan Agama (PA).
Selama ini, fasilitas yang disediakan itu cenderung tidak dimanfaatkan. Salah satu buktinya terdapat di Pamekasan. Hasil penelitiannya, selama tahun 2014 hingga 2015, tidak ada satupun penyelesaian sengketa perbankan syariah di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan. Sementara pada bidang waris, hanya terdapat satu permohonan penetapan, bukan sengketa.
Pada studi doktoralnya di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya Dr. Eka Susylawati mengambil judul desertasi, “Kewenangan  Pengadilan Agama dalam Mengadili Perkara Kewarisan Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama”. Gelar doktor itu diraihnya setelah sukses menjalani ujian terbuka pada 2 Agustus 2016.
Dalam kesimpulan desertasinya, Eka menegaskan, bahwa berdasarkan asas personilitas, perkara waris Islam harus diselesaikan di Peradilan Agama dan mendasarkan pada hukum waris Islam. Dengan begitu, penyelesaian sengketa di PA lebih memberikan kepastian hukum.
“Sayangnya, masyarakat masih belum menggunakan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan syariat Islam. Itulah yang ingin kami sampaikan kepada masyarakat,” ujar dosen yang mendapat gelar sarjananya di Universitas Airlangga (Unair) dan Magister di Universitas Narotama Surabaya itu.
Sementara Dr. Erie Hariyanto, SH MH yang mengambil judul “Karakteristik Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah pada Peradilan Agama”, menyelesaikan studi doktoralnya setelah menjalani ujian terbuka yang diselenggarakan di kampus yang sama pada 5 Agustus 2016.
Menurut pria asli Pamekasan itu, keberadaan perbankan syariah dalam peradilan agama memiliki kareakteristik yang sangat erat. Yakni sama-sama menekankan prinsip syariah. Dengan begitu, sengketa dalam kegiatan bisnisnya tidak bisa dihindari, baik bersifat litigasi maupun non litigasi. Yang penting baimana sengeta dapat selesai secara efektif dan efiesin.
Dengan begitu, melalui penyelesaian di Pengadilan Agama diharapkan terjadi keselarasan antara akad, hukum materiil yang berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, akan ditangani oleh hakim-hakim yang mengetahui sumber hokum materiil hukum Islam. Dengan begitu, akan menghasilkan putusan hakim yang kaffah dan istiqomah.
“Selama ini, masyarakat lebih memilih menyelaikan sengketa perbankan syariah di pengadilan umum,” ungkap lulusan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Brawijaya) Malang dan Magister Hukum Universitas Islam Malang. (Sumber Kabar Madura.com)