Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

Seminar Nasional dengan Tema Islam dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Rabu, 10 Agustus 2016
  • Dilihat 7 Kali
Bagikan ke

Pamekasan, Senin 08/08/2016 Pusat Kajian Kemaduraan (Madurologi) bekerja sama dengan Pascasarjana STAIN Pamekasan menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema: “Islam dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup” yang digelar di gedung Multi Center Lt II STAIN Pamekasan. Hadir sebagai narasumber keynote speaker Guru Besar Ilmu Hukum Bapak Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H. Kegiatan Seminar Nasional dibuka oleh Ketua STAIN Pamekasan (Dr. H. Taufiqurrahman, M.Pd.) yang didampingi oleh ketua pelaksana (Moh. Hafid Effendy, M.Pd.) dan Direktur Pascasarjana STAIN Pamekasan (Dr. H. Mohammad Kosim, M.Ag). Peserta acara tersebut terdiri atas dosen, praktisi, akademisi, mahasiswa, dan pimpinan perguruan tinggi se- Madura.

Dalam Laporannya, Hafid sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa Sebanyak 21 akademisi akan mempresentasikan pemikiran dalam kegiatan ilmiah forum Call for Papers dan Seminar Nasional tentang Islam dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Lingkungan Hidup di Gedung Pertemuan Multi Center STAIN Pamekasan. Jumlah tersebut merupakan para pakar yang dinyatakan lolos dari penjaringan atau seleksi dari 79 pendaftar yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Dalam proses penjaringan ini, kita tekankan pada judul yang memiliki abstraksi dan berkorelasi dengan sub tema yang sudah kita siapkan," kata Ketua Pelaksana Moh Hafid Effendy. Ke-21 akademisi akan mempresentasikan makalah mereka sesuai dengan bidang masing-masing, berdasar pengajuan dari materi yang diterima panitia. "Nanti dibagi per sub bidang, meliputi Islam, ekonomi dan budaya," ungkapnya. "Dari jumlah tersebut kita bagi menjadi 4 sesi, masing-masing sesi berisi 5 hingga 6 orang yang akan mempresentasikan makalah mereka," sambung pria yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi (prodi) Tadris Bahasa Indonesia. Tidak hanya itu, materi dari para akademisi yang sudah dipresentasikan akan diterbitkan dalam jurnal STAIN Pamekasan yang sudah terindeks DOAJ. "Nantinya naskah mereka akan kita terbitkan di Jurnal Karsa dan Al-Ihkam," pungkasnya.

Pada kegiatan tersebut, keynote speaker yang juga sebagai Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jogjakarta Moh Mahfud MD mengangkat tema tentang “Islam, Lingkungan Budaya, dan Hukum dalam Perspektif Ketatanegaraan Kita”. Beliau mengatakan bahwa dasar teologis Negara Pancasila di kalangan umat Islam kadangkala masih ada pertanyaan tentang bagaimana dasar pembenaran agama yang sesuai dengan akidah (dasar teologis) terkait dengan posisi syariah Islam di dalam sistem ketatanegaraan berdasar Pancasila sebagai sumber dari segala hukum. Beberapa kaidah hukum Islam bisa menjelaskan hal tersebut dengan pernyataan utama bahwa dasar negara Pancasila adalah modus vivendi atau kesepakatan luhur yang dalam konteks agama sering disering disebut sebagai mietsaaqon ghaliedzaa. Oleh karena dasar ideologi negara yang harus menjadi sumber hukum nasional sudah disepakati melalui musyawarah yang terbuka, penuh kebebasan, dan saling pengertian maka ummat Islam di Indonesia harus menerima Pancasila sebagai produk mietsaaqon ghalieda.

Di sisi lain, Islam sebagai sumber hukum dengan disepakatinya Pancasila sebagai dasar negara maka hukum nasional yang berlaku di Idnoensia adalah hukum yang bersumber dari Pancasila dan Sistem Hukum Pancasila. Dari sistem hukum Pancasila ini kemudian lahirlah politik hukum nasional yang berpedoman pada kaidah penuntun politik hukum nasional yang terdiri dari empat kaidah penuntun yaitu: Pertama, hukum harus menjamin integrasi teritori dan ideologi; Kedua, hukum harus ada dalam keseimbangan antara membangun demokrasi dan menegakkan nomokrasi; Ketiga, hukum harus membangun keadilan sosial dan; Keempat, hukum harus menjaga toleransi beragama yang berkeadaban. Oleh karena Indonesia bukan negara agama maka hukum agama, termasuk hukum Islam, tidak bisa diberlakukan sebagai hukum yang berdiri sendiri. Hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum nasional yang berwatak prismatik, menampung nilai-nilai yang baik dari berbagai sumber materialnya termasuk nilai hukum-hukum Islam sebagai bagiannya, bukan sebagai satu-satunya.”pungkasnya”)*