Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

Studium General Jurusan Syariah Hadirkan Pakar Hermeneutika

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Jumat, 9 Februari 2018
  • Dilihat 38 Kali
Bagikan ke

STAIN Pamekasan─ Dalam rangka menyambut perkuliahan semester genap, Jurusan Syariah menggelar Studium General dengan tajuk "Metodologi Istinbath Hukum Kontemporer dengan Pendekatan Tafsir" di Auditorium Center, pada Kamis (8/2/2017).

Selain dihadiri oleh kurang lebih 200 mahasiswa Jurusan Syariah, turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua (Waka) I Nor Hasan, Waka II Moh. Zahid, Maimun selaku Ketua Jurusan Syariah, semua Ketua Prodi, serta Ahmad Fawaid Sjadzili, eks Ketua Prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir (IQT). Di hadapan para hadirin tersebut kemudian juga berlangsung penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Program Studi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir (IQT) dengan Asosiasi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (AIAT).

Sebagai jurusan yang menaungi beberapa Program Studi (Prodi), mencakup Ahwal as-Syakhsiyyah (AHS), Hukum Ekonomi Syariah (HES), Komisi Penyiaran Islam (KPI) dan Ilmu Al-Quran dan Tafsir (IQT), kali ini yang dijadikan narasumber adalah Sahiron Syamsuddin, salah seorang pakar hermeneutika dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Ketua Jurusan Syariah, Maimun mengatakan, Studium General semester ini sengaja mengundang tokoh dari Yogyakarta. Hal itu, menurutnya, karena pelaksana acara adalah Prodi IQT dan pemateri narasumber yang pas tentang ke-IQT-an adalah Sahiron Syamsuddin. “Adalah beliau, yang kebetulan dari Yogyakarta. Bisa saja semester depan dari tempat lain, bahkan dari luar negeri,” ungkapnya.

Sahiron yang sekaligus merupakan Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga ini merupakan pemikir yang concern di bidang hermeneutika, dengan pendekatan Ma’na-cum-Maghza yang ditawarkannya. Pendekatan tafsir yang diakuinya sebagai hasil pembacaan komprehensif terhadap Ulum al-Qur’an dan metodologi Barat itulah yang kemudian dipaparkan dalam Studium General kemarin.

Di awal sesi, Sahiron mengatakan, Jurusan Syariah merupakan disiplin keilmuan yang banyak dikaji di berbagai belahan dunia. Tidak hanya di dunia Islam sendiri, diskursus keislaman seperti Pengantar Hukum Islam (Introduction to Islamic Law) dan Tafsir Al-Qur’an (Quranic Comentaries) juga banyak digandrungi di Barat, termasuk oleh orang non-Islam. Oleh karena itu, menurutnya, mahasiswa Jurusan Syariah tidak perlu khawatir ketika lulus. Mereka dapat mengembangkan bidang yang digelutinya meski di negara Barat sekalipun. “Jurusan Syariah itu adalah satu bidang ilmu yang memang dikaji oleh siapapun di seluruh dunia, yang tertarik tentunya,” tutur pria yang menjabat sebagai ketua Asosiasi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (AIAT) Nusantara.

Menurut pemaparan Sahiron, pendekatan Ma’na-cum-Maghza merupakan model penafsiran yang mencoba merenggut makna historis ketika Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi, bagaimana Nabi memahaminya, untuk kemudian dikembangkan maknanya terhadap masa sekarang sesuai maqashid al-syari’ah-nya. “Ini yang harus kita lakukan dalam proses penafsiran untuk istinbat al-hukm (mengistinbat hukum, red.) pada masa sekarang ini,” terangnya.

Menurutnya, pengistinbatan hukum tidak semerta-merta dilakukan dengan memahami ayat secara atomistik atau melalui terjemah, namun dengan cara terlebih dahulu melakukan analisa bahasa, konteks sejarah dan kemudian memahami maksud (maqashid) ayat tersebut. “Istinbat al-hukm pada masa kontemporer, ya, harus memperhatikan itu semua,” tambahnya.

Acara tersebut berlangsung khidmat dari jam 08.00 s/d 11.00 WIB. Maimun berharap, Studium General kali ini menjadi warming up bagi mahasiswa menjelang aktif kuliah, serta menjadikan mereka bijak menyikapi persoalan sosial dan keberagamaan di zaman sekarang yang bernuansa kekerasan. “Yang setelah dianalisis faktornya bermuara pada kesalahan penafsiran atas sumber utama Islam,” pungkasnya. (Ahmad Khoiri)