BUDAYA CADAR DI KAMPUS IAIN MADURA
- Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
- Selasa, 16 April 2019
- Dilihat 56 Kali
Cadar merupakan sejenis pakaian wanita yang menutupi hampir semua wajah wanita. Pemakai cadar memang sudah mulai banyak dikalangan para wanita pada saat ini, baik anak kecil, remaja maupun yang tua. Dan cadar tidak hanya dipakai di rumah saja, akan tetapi cadar bisa dipakai diana saja, ke kampus, kantor, dan ke pasar pun bisa. Menurut sebagian orang yang kurang memahami tentang cadar beranggapan bahwa cadar merupakan hijab yang membuat panas, mengurangi kecantikan, mengurangi teman bahkan ada yang beranggapan bahwa cadar adalah penghalang untuk melakukan aktivitas seperti wanita yang tidak memakai cadar. Bahkan cadar di Kampus IAIN Madura sebagian mahasiswinya mulai memakai cadar seperti Ummul Hakimah mahasiswi Semester 8 Jurusan PBS mengatakan “cadar menurut saya hijab yang harus dikenakan oleh semua wanita, karena cadar merupakan penghalang kita dalam kemaksiatan, fitnah, dan yang lainnya. Cadar tidak panas, tidak mengurangi kecantikan, tidak mengurangi teman dan tidak pula mengganggu aktivitas saya, bahkan setelah saya menggunakan cadar aku selalu mengingat akan kemaksiatan, dosa, takut dalam semua hal kejelekan, dan keluarga saya pun juga mendukung, dan cadar menurut saya bukanlah suatu Budaya, melainkan kewajiban setiap muslimah â€. tuturnya. Sedangkan Siti Fatimatuz Zahrah Mahasiswi IAIN Madura Fakultas Tarbiyah, Prodi PAI Semester 6 mengatakan “ cadar menurut saya pakaian yang bisa melindungi diri saya dari kemaksiatan, dan saya merasa myaman dengan cadar ini, mungkin menurut temen-teman disekeliling saya, saya ini saya sok alim, namun pada hakikatnya saya hanya ingin melindungi diri saya, dan menurut saya memang ini adalah kewajiban saya untuk menjaga diri saya,†tuturnya. Disambung. Bagaiman pendapat mahasiswi IAIN Madura dengan fenomena budaya cadar dikampus Ayu Nur Aini Mahasiswi IAIN Madura Fakultas Tarbiyah Prodi Pendidikan Bahasa Arab Semester 6 mengatakan “saya sendiri tidak pernah merasa ada yang salah dengan mahasiswi yang memakai cadar, dan menurut saya mahasiswi yang memakai cadar itu hak mereka maing-masing dan selama ini tidak ada permasalahan dengan mahasiswi yang memakai cadarâ€. Tuturnya. Norfitriyah Mahmudah Prodi Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial, Semester 6 mengatakan “pendapat saya tentang mahasiswi IAIN Madura yang memakai cadar itu sah-sah saja dan itu hak kita masing-masing. Dan mereka yang memakai cadar itu sudah mengikuti syariat islam, mungkin selama ini cadar menurut sebagian orang mengatakan cadar adalah simbol dari terorisme kan, tapi pada kenyataannya kan tidak. Namun kalau saya sendiri sampai saat ini belum kepikiran untuk memakai cadar, dan menurut saya cadar itu merupakan hijab yang sangat ekstrimâ€. Pendapat memakai cadar menurut para ulama madzhab dalam kitab-kitab fiqihnya. Menurut Madzhab Hanafi. Pendapat madzhab Hanafi mengatakan wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah. Asy Syaranbalali berkata: وجميع بدن الØرة عورة إلا وجهها وكÙيها باطنهما وظاهرهما ÙÙŠ الأصØØŒ وهو المختار “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, (Matan Nuurul lidhah)†Al-Imam Muhammad ‘Alaauddin berkata: وجميع بدن الØرة عورة إلا وجهها وكÙيها، وقدميها ÙÙŠ رواية، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه، وإنما يؤدي إلى الÙتنة، ولذا تمنع من كش٠وجهها بين الرجال للÙتنة. “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suara. Namun bukan aurat jika didepan sesama wanita, jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelakiâ€. (Ad-Durr Al- Muntaqa, 81). Al-Allamah Ibnu Najiim berkata: قال مشايخنا: تمنع المرأة الشابة من كش٠وجهها بين الرجال ÙÙŠ زماننا للÙتنة “Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya dihadapan para lelaka di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah†(Al-Bahr Ar Raaiq,284. Madzhab Maliki Madzhab Maliki mengatakan memakai cadar hukumnya sunnah, karena wajah wanita bukanlah aurat. Namun jika wajah wanita akan dikwatirkan menimbuklan fitnah maka meenjadi wajib. Bahkan sebagian ulama maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat seperti ulama Ibnu Arabi berkata: والمرأة كلها عورة، بدنها, وصوتها، Ùلا يجوز كش٠ذلك إلا لضرورة، أو Ù„Øاجة، الشهادة عليها، أو داء يكون ببدنها، أو سؤالهاعما يعنّ ويعرض عندها. “Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam persoalan)†(Ahkaamul Qur’an, 3/1579) Madzhab Syafi’i Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita didepan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Syaikh Sulaiman Al-Jamal berkata: غير وجه وكÙين: وهذه عورتها ÙÙŠ الصلاة. وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقا وعند الرجال المØارم، Ùما بين السرة والركبة. وأما عند الجال الأجانب Ùجميع البدن. “Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat dalam shalat. Adapaun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badanâ€(Hasyiatun Jmal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411). Madzhab Hambali Imam Ahmad bin Hambal berkata: كل شيء منها - أي من المرأة الØرم – عورة Øتى الظÙر “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya†(Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31). Ibnu Muflih berkata: قال Ø£Øمد: ولا تبدي زينتها إلا لمن ÙÙŠ الأية، ونقل أبو طالب: ظÙرها عورة، Ùإذا خرجت Ùلا تبين شيئا، ولا Ø®Ùّها، Ùإنه يص٠القدم، وأØب إليّ أن تجعل لكمّها زرّا عند يدها “Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat,. Abu Thalib menukilkan penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaos kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’†(Al Furu’, 601-602) Ada juga beberapa majelis berpendapat bahwa memakai cadar hukumnya tidak wajib seperti pendapat mejelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpendapat dengan dalil yang digunakan di dalam surah Al-Ahza ayat 59, Allah berfirman: يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعر٠Ùلا يؤذين وكان الله غÙورا رØيما Kemudian firman Allah yang lain menjelaskan di dalan An-Nur ayat 31: ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها Bahwa wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari dirinya. Kemudian dijelaskan oleh Hadis Nabi saw, dari Aisyah: عن عائشة قالت: يا أسماء إن المرأة إذا بلÙت المØيضة لا ØªØµÙ„Ø Ø£Ù† يرى منها إلا إذا وهذا Dengan demikian hukum wanita memakai cadar tidak ada perintah, baik dalam al-Qur’an maupun Hadis. Jadi dari pemaparan di atas sangat jelas bahwa cadar bukanlah sebuah budaya, melainkan cadar atau hijab adalah sebuah kewajiban semua kaum wanita untuk digunakan, guna untuk menjaga aurat, menjaga pandangan mata terhadap lawan jenis kita, menjaga diri untuk melakukan kemaksiatan, dan memakai cadar semata-mata ingin ridho dari Allah swt. Semoga bermanfaat. Biodata. Nama: Satiyah Prodi: Pendidikan Bahasa Arab Kampus: IAIN Madura