Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

PSGA IAIN Madura Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di PBAK 2024

  • Diposting Oleh Achmad Firdausi
  • Jumat, 30 Agustus 2024
  • Dilihat 191 Kali
Bagikan ke

Pamekasan – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Madura mengadakan sosialisasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus pada acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) mahasiswa baru. Acara ini berlangsung di Lapangan Gedung H IAIN Madura dengan tujuan menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual pada 21 Agustus 2024.

Sosialisasi ini didasarkan pada Surat Keputusan Rektor IAIN Madura Nomor: B-4154/In.38/R/PP.00.9/10/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di IAIN Madura. Surat edaran ini menggarisbawahi pentingnya upaya pencegahan kekerasan seksual serta langkah-langkah yang harus diambil jika kekerasan seksual terjadi di lingkungan kampus. Dalam acara tersebut, PSGA IAIN Madura menekankan bahwa surat edaran tersebut merupakan landasan hukum yang kuat untuk melindungi seluruh civitas akademika dari tindakan kekerasan seksual.

Lain dari itu, PSGA juga menjelaskan berbagai bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi, antara lain: a. Pelecehan Seksual - Tindakan fisik atau non-fisik yang mengarah pada bagian tubuh terkait hasrat seksual yang menyebabkan korban merasa terintimidasi atau direndahkan; b. Intimidasi Seksual - Ancaman atau tindakan yang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait dengan hasrat seksual; c. Eksploitasi Seksual - Penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan seksual atau keuntungan tertentu; d. Pemaksaan Aborsi - Memaksa seseorang untuk melakukan aborsi dengan ancaman atau kekerasan; e. Perkosaan dan Pencabulan- Tindakan pemaksaan hubungan seksual melalui ancaman atau kekerasan; f. Pemaksaan Pelacuran - Memaksa seseorang untuk melakukan pelacuran dengan kekerasan atau ancaman; g. Perbudakan Seksual - Memaksa seseorang bekerja atau melayani secara seksual dalam situasi perbudakan; h. Penyiksaan Seksual- Tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental dengan maksud untuk menghukum atau memaksa korban; i. Kekerasan Seksual via Digital - Kekerasan berbasis media digital yang melibatkan penyebaran konten seksual tanpa persetujuan.

Selain memberikan penjelasan detail mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, PSGA juga menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh mahasiswa dalam mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Mahasiswa baru yang hadir diberi selebaran yang merangkum poin-poin penting dari surat edaran rektor dan langkah-langkah yang harus dilakukan jika mereka atau orang di sekitar mereka menjadi korban kekerasan seksual.

Ketua PSGA IAIN Madura, Masyithah Mardhatillah, M.Hum., dalam sambutannya menyatakan, "Sosialisasi ini adalah langkah awal yang penting dalam upaya kita menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. Kami berharap seluruh mahasiswa baru memahami pentingnya mencegah dan melaporkan kekerasan seksual agar kita bisa bersama-sama membangun kampus yang bebas dari kekerasan seksual."

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa baru lebih memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah dan menangani kejadian tersebut. PSGA IAIN Madura berkomitmen untuk terus mendampingi mahasiswa dan seluruh civitas akademika dan memastikan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani dengan serius sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam surat edaran rektor.

 


Editor: Achmad Firdausi                 Fotografer: Istimewa