Pentingnya Bahasa Politik dan Politik Bahasa di Perguruan Tinggi
- Diposting Oleh Achmad Firdausi
- Senin, 4 Agustus 2025
- Dilihat 243 Kali
Oleh: Dr. Moh. Hafid Effendy, M.Pd.
(Dosen Tarbiyah UIN Madura & Anggota Dewan Pendidikan Kab. Pamekasan)
Bahasa dan politik memiliki hubungan yang erat dan saling memengaruhi. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan medium yang membentuk, menyebarkan, dan mengarahkan opini publik. Di perguruan tinggi, pemahaman tentang bahasa politik (political language) dan politik bahasa (language politics) menjadi sangat penting karena kampus merupakan pusat lahirnya pemikiran kritis, kepemimpinan intelektual, dan pembentukan karakter bangsa.
Bahasa politik diartikan sebagai penggunaan bahasa untuk memengaruhi, membentuk, dan mengendalikan persepsi masyarakat dalam konteks politik. Bahasa ini kerap hadir dalam bentuk retorika, slogan, narasi, dan wacana yang mengandung makna ideologis. Sementara itu, politik bahasa mengacu pada kebijakan, strategi, dan dinamika kekuasaan yang mengatur penggunaan bahasa dalam suatu wilayah atau institusi, termasuk perguruan tinggi. Politik bahasa menentukan bahasa apa yang diprioritaskan, bagaimana bahasa diajarkan, dan peran bahasa dalam menjaga identitas serta kesatuan nasional.
Di perguruan tinggi, pentingnya memahami bahasa politik terletak pada kemampuannya membentuk mahasiswa menjadi insan yang kritis terhadap pesan dan wacana publik. Dalam era media sosial, arus informasi politik sangat deras dan tidak semuanya netral. Tanpa literasi bahasa politik, mahasiswa mudah terjebak pada propaganda, misinformasi, dan ujaran yang mengandung bias ideologis. Pemahaman ini dapat diasah melalui kajian linguistik politik, analisis wacana kritis, dan pembelajaran retorika yang mengajarkan cara membedakan antara fakta, opini, dan manipulasi bahasa.
Di sisi lain, politik bahasa di perguruan tinggi berkaitan dengan peran kampus sebagai pelindung keberagaman bahasa dan budaya. Indonesia sebagai negara multibahasa menghadapi tantangan globalisasi yang kerap menggeser peran bahasa daerah. Perguruan tinggi harus memiliki kebijakan bahasa yang jelas, baik dalam pengajaran, penelitian, maupun publikasi, agar bahasa nasional dan bahasa daerah tetap hidup berdampingan dengan bahasa asing. Misalnya, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam forum ilmiah nasional tidak berarti mengabaikan pentingnya penguasaan bahasa Inggris dan bahasa Arab untuk publikasi internasional.
Lebih jauh, politik bahasa juga menyangkut keberanian kampus dalam menentukan sikap terhadap bahasa sebagai identitas dan alat perjuangan. Penguatan bahasa Indonesia di ranah akademik harus dibarengi dengan upaya mengembangkan terminologi ilmiah yang memadai, sehingga tidak selalu bergantung pada terjemahan asing. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang mengharuskan bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar resmi dalam pendidikan. Dengan demikian, Kedua aspek antara bahasa politik dan politik bahasa tidak boleh dipisahkan. Pemahaman bahasa politik membekali mahasiswa untuk bersikap kritis terhadap wacana kekuasaan, sedangkan kesadaran politik bahasa mengarahkan perguruan tinggi pada kebijakan yang memperkuat identitas dan daya saing bangsa. Jika perguruan tinggi mampu memadukan keduanya, maka lahirlah generasi intelektual yang tidak hanya pandai berargumentasi, tetapi juga bijak dalam menjaga bahasa sebagai warisan sekaligus instrumen pembangunan peradaban. Pada akhirnya, perguruan tinggi perlu memposisikan bahasa politik dan politik bahasa sebagai bagian dari kurikulum literasi kritis. Hal ini bukan semata demi kepentingan akademik, tetapi juga untuk membekali mahasiswa menjadi warga negara yang cerdas, kritis, dan berintegritas di tengah dinamika politik yang terus berkembang.
Editor: Achmad Firdausi