Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@uinmadura.ac.id

Pesantren Merupakan Pionir Lembaga Pendidikan di Tanah Air

  • Diposting Oleh Achmad Firdausi
  • Selasa, 14 Oktober 2025
  • Dilihat 917 Kali
Bagikan ke

Oleh: Dr. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.

(Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Madura)

Pesantren atau yang sering dikenal dengan pondok pesantren merupakan lembaga keagamaan yang sekaligus menjadi lembaga pendidikan yang eksis hingga di era kontemporer ini. Dikatakan lembaga keagamaan karena di pesantren inilah para santri digembleng dan dibimbing untuk selalu menjalankan ajaran agama, mematuhi segala perintah Allah dan menjauhi segala larangannya, sehingga menjadi orang-orang yang muttaqin. Dikatakan lembaga pendidikan karena pesantren tidak hanya membimbing mereka menjadi orang-orang yang taat dalam beragama, akan tetapi pesantren juga mendidik dan memberi pengajaran kepada para santri baik di lembaga-lembaga non formal maupun lembaga formal yang kini sudah tidak bisa dipisahkan lagi dengan pesantren-pesantren modern di tanah air.

Eksistensi pesantren jauh telah mendahului lembaga-lembaga pendidikan yang ada di tanah air pada saat ini, bahkan dalam hitungan abad, karena pada abad 17 itu sudah banyak pesantren yang menggembleng para santri yang langsung diasuh oleh para kiai atau ulama yang menjadi pengasuh pada pesantren-pesantren yang bertebaran di tanah air. Bahkan kontribusi pesantren bukan hanya untuk menggemblem para santri, tapi pesantren sudah berhasil mencetak para santri menjadi pemuda-pemuda yang militan, sehingga tidak sedikit dari mereka yang terjun berperang melawan penjajah Belanda untuk membebaskan bangsanya dari penjajah yang selalu merongrong kedaulatan dan kemerdekaan rakyat dan bangsa Indonesia.

Berbeda jauh dengan lembaga-lembaga pendidikan yang ada sekarang, di mana notabeni itu hanya melanjutkan lembaga-lembaga pendidikan yang sudah dirintis oleh penjajah Belanda pada abad ke-19. Mulai dari Sekolah HIS  (Hollandsch-Inlandsche School), yaitu jenjang pendidikan sekolah dasar yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda di Indonesia. Jenjang pendidikan ini khusus ditujukan untuk putra putri pribumi, khususnya dari kalangan atas atau terpelajar. Bahasa pengantarnya menggunakan bahasa Belanda. Jenjang  pendidikan ini  ditempuh selama tujuh tahun.  Lulusan HIS dapat melanjutkan ke jenjang MULO atau sekolah menengah pertama. MULO  (Meer Uitgebreid Lager Onderwijs), yang berarti "Pendidikan Dasar yang Lebih Luas" adalah jenjang pendidikan menengah pertama pada masa Hindia Belanda yang setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat ini. MULO didirikan untuk masyarakat umum dan menggunakan bahasa Belanda sebagai pengantarnya, dan saat ini gedung-gedung bekasnya menjadi situs cagar budaya, dan jenjangnya berubah menjadi SMPN.

Sekolah Algemene Middelbare School atau AMS adalah sekolah menengah umum yang didirikan pemerintah Hindia Belanda pada abad ke-20, setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sekolah ini didirikan pertama kali di Yogyakarta pada 5 Juli 1919, diikuti di kota lain seperti Bandung, Jakarta, dan Malang. Bahasa pengantarnya sama dengan HIS dan MULO.

Pada awal transformasi lembaga pendidikan dari HIS ke SDN, MULO ke SMP dan AMS ke SMA atau SMU masih terjadi dualisme pendidikan yaitu antara pendidikan umum pada satu sisi dan pendidikan agama pada sisi yang lain. Sekolah-sekolah yang merupakan turunan dari lembaga-lembaga pendidikan yang didirikan oleh Belanda kolonial dianggap sebagai sekolah pendidikan umum. Sementara pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan agama yang merupakan turunan dari pesantren, seperti madrasah Ibtidaiyah, madrasah Tsanawiyah dan madrasah Aliyah dianggap sebagai sekolah pendidikan Agama. Kedudukannya pun tidak setara sebagaimana kondisi sekarang. Lulusan sekolah umum atau SMA bisa mendaftar ke berbagai universitas atau perguruan tinggi umum serta bisa melamar sebagai pegawai negeri di berbagai instansi atau departemen. Sementara lulusan sekolah agama hanya bisa meneruskan ke jenjang perguruan tinggi agama atau hanya bisa melamar sebagai pegawai negeri di departemen Agama.

Namun keadaannya sekarang sudah berbeda. Pemerintah tidak lagi membeda-bedakan antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Semuanya dianggap sama dan semuanya memiliki akses yang sama untuk berkarir dan berkontribusi dalam rangka memajukan bangsa dan negara Indonesia, termasuk juga mereka yang merupakan alumni dari pesantren-pesantren bahkan dari pesantren salaf. Dengan adanya sistem mu’adalah, maka pendidikan yang ada di dalam lingkup pesantren juga disetarakan dengan pendidikan-pendidikan yang ada di luar pesantren. Jadi mereka pun juga setelah lulus dari jenjang Aliyah ataupun perguruan tinggi yang ada di lingkup pesantren bisa juga berkarir menjadi pegawai negeri sebagaimana juga warga negara Indonesia yang lain demi untuk memajukan bangsa dan negara Indonesia dan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

 


Editor: Achmad Firdausi