Urgensi Pencatatan Perkawinan: Studi Metodologis
- Diposting Oleh Achmad Firdausi
- Senin, 15 Desember 2025
- Dilihat 370 Kali
Oleh: Dr. Ainol Yaqin, M.H.I.
(Dosen fakultas syari’ah dan pascasarjana UIN Madura)
Perkawinan adalah ikatan yang sangat kuat bernilai ibadah, menaati perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Ayat-ayat al-Qur’an dan hadis sudah menjelaskan perihal pernikahan mengenai berbagai topik. Para mujtahid menetapkan syarat-syarat dan rukun-rukun nikah yang dihasilkan dari pengkajian atas ayat-ayat dan sejumlah hadis nikah. Mazhab yang empat berselisih pendapat mengenai rukun-rukun dan syarat-syarat pernikahan. Shafi‘iyah yang mayoritas diikuti dan diamalkan oleh warga negara Indonesia menentukan rukun-rukun pernikahan ada lima, yaitu: mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi dan akad nikah (ijab dan kabul). Para mujtahid klasik tidak memasukkan pencatatan perkawinan dalam syarat-syarat sah pernikahan. Karena itu, nikah siri dinilai sah dan fenomena ini masih marak terjadi di masyarakat. Sebanyak 34,6 juta pasangan di Indonesia tidak memiliki akta nikah. Namun, pemerintah menambah aturan tambahan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat (2), tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatur pelaksanaan pencatatan perkawinan dan yang berkaitan. Peraturan ini dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 5 ayat (1) agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Konsekuensi dari aturan ini adalah pencatatan perkawinan menjadi suatu keharusan supaya pernikahan yang dilakukan sepasang suami dan istri memiliki kekuatan dan perlindungan hukum. Persoalannya adalah bagaimana pencatatan nikah perspektif hukum Islam?
Kita dapat menerapkan metode istinbāt min al-nuṣūṣ (pengambilan hukum Islam dari al-qur’an dan hadis), al-mantūq (makna eksplisit), qiyas (analogi), i’tibār al-ma’āl (memperhatikan konsekuensi) dan maqāṣid al-sharī’ah (tujuan hukum Islam) dalam merumuskan hukum pencatatan pernikahan. Kita dapat berlandaskan pada nuṣūṣ al-sharī’ah dalam menetapkan hukum persoalan ini, di antaranya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulullah dan ulil amri di antara kamu”. (QS. al-Nisā’, 59)
Al-Bukhārī dan Muslim meriwayatkan dari ibn ‘Abbās, ia berkata bahwa sabab al-nuzūl ayat ini berkenaan dengan peristiwa Abdullah ibn Ḥudhāfah ibn Qays, ketika ia diutus Rasulullah untuk mengomando satuan detasemen. Dari ibn ‘Abbās diterangkan sabab al-nuzūl ayat ini berkenaan dengan peristiwa Khālid ibn Walīd, ketika diutus Rasulullah untuk memimpin pasukan perang, di antara mereka ada ‘Ammār ibn Yāsir. Kemudian, keduanya berselisih tentang suatu masalah. Setelah itu, turun ayat di atas.
Mantûq ayat ini menegaskan kewajiban menaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan ulī al-amri. Abu Hurayrah memaknai kata ulī al-amri dengan umarā’ (pemimpin). Begitu pula, Muhammad ibn Jarīr al-Thabarī pakar tafsir berkebangsaan Iran menyatakan bahwa pendapat yang benar adalah pendapat ulama yang menafsirkan kata ulī al-amri dengan umarā’ (pemimpin) dan wulāt (penguasa) karena didukung sejumlah hadis yang mengandung perintah dalam menaati pemimpin dan penguasa dalam hal ketaatan dan aturan yang memuat mashlahah bagi umat Islam.
Perintah mematuhi peraturan yang ditetapkan pemimpin diperkuat dengan beberapa hadis, di antaranya:
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى أَمِيرِي فَقَدْ عَصَانِي
“Siapa yang mematuhiku maka ia sudah menaati Allah. Siapa yang membangkang padaku maka ia telah membangkang pada Allah. Dan siapa yang menaati pemimpinku maka ia telah menaatiku dan siapa yang durhaka pada pemimpinku maka ia telah durhaka padaku”. (HR. al-Bukhārī)
Rasulullah Saw. bersabda dalam hadis lain:
مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعْ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي
“Siapa pun yang menaatiku maka ia sudah menaati Allah dan siapa pun yang mendurhakaiku akai a telah mendurhakai Allah, siapa pun yang menaati pemimpin maka ia sudah menaatiku dan siapa pun mendurhakai pemimpin maka ia telah mendurhakaiku”. (HR. al-Bukhārī)
Manṭūq (makna eksplisit) hadis ini menerangkan hukum kewajiban menaati pemimpin, penguasa dan pemerintah. Karenanya, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan diberlakukan pemerintah wajib ditaati dan diindahkan dengan tiga syarat, yaitu: 1) tidak bertentangan dengan perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw., 2) tidak mengandung maksiat, kezaliman dan ketidakadilan, dan 3) keselarasan dengan maqāṣid al-sharī’ah. Peraturan perundang-undangan yang dibuat dan disahkan pemerintah bila sesuai dengan perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw., menaati dan melaksanakannya berarti sama dengan menaati Allah Swt dan Rasulullah Saw. Sedangkan peraturan perundang-undangan bila tidak terdapat kesamaan dengan perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. serta tidak terkandung maksiat, maka Rasulullah Saw. mewajibkan untuk menaati peraturan itu. Dengan begitu, berarti menaati dan melaksanakan peraturan tersebut sama dengan menaati Rasulullah Saw. Karena pemerintah sebagai pelaksana titah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. guna mengatur kehidupan masyarakat supaya menggapai hidup sejahtera, tenteram dan bahagia di dunia dan akhirat.
Selanjutnya, metode qiyas dapat diterapkan dalam merumuskan hukum pencatatan perkawinan. Berkaitan dengan ini, Allah Swt memerintah dalam mencatat perihal hutang piutang sebagainya firman-Nya,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar”. (QS. Al-Baqarah, 282)
Ayat ini menunjukkan kewajiban dalam mencatat perihal hutang piutang dan transaksi muamalah lainnya. Tujuannya untuk mencegah perselisihan, kekeliruan, kelupaan di kemudian hari dan menjaga harta. ‘Illatnya adalah bukti autentik untuk menghindari percekcokan dan menjaga hak-hak kedua belah pihak. Dengan menggunakan nalar qiyas al-awlā (analogi prioritas), pencatatan pernikahan sangat diperintah karena ia merupakan ikatan yang kuat (mītsāq ghalīdz) yang bertujuan luhur, yaitu mengatur hubungan seksual, menjaga keturunan, proteksi nasab, membina moral, mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa wahmah.
Teori i’tibār al-ma’āl (memperhatikan konsekuensi) juga dapat digunakan untuk memperkuat dasar dalam perumusan hukum pencatatan pernikahan. Pencatatan pernikahan berdampak banyak mashlahah, di antaranya adalah, 1. Bukti autentik (wathīqah rasmiyah). Pencatatan nikah menjadi bukti autentik tertulis bahwa sudah terjadi perkawinan yang sah menurut hukum Islam dan hukum positif yang memiliki kekuatan dan perlindungan hukum bagi suami dan istri. Akibatnya, pengakuan atas adanya ikatan perkawinan dari pasangan suami istri tidak dapat diterima jika tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah. 2. Menjaga hak-hak suami dan istri. Hak-hak istri yang bersifat materi, seperti mahar, nafkah dan tempat kediaman. Sedang hak-hak istri yang bersifat nonmateri, seperti pergaulan hidup yang baik dan adil. Kewajiban istri adalah berbakti lahir dan batin pada suami dalam urusan yang dibenarkan oleh hukum Islam. Sedang hak-hak suami, seperti kepatuhan, amanah, pergaulan hidup yang baik dan pendidikan keagamaan istri, 3. Menjaga hak-hak anak. Kedua orang tua memiliki kewajiban dalam memelihara, merawat dan mendidik anak-anaknya. Jika suami atau istri tidak melakukan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, 4. Menjamin terciptanya ketertiban perkawinan. Pencatatan perkawinan dapat membantu pemerintah dalam ketertiban administrasi kependudukan sehingga berguna untuk pelayanan publik dan pembinaan keluarga, dan 5. Menghindari ikatan perkawinan yang tidak sah, misalnya seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang masih mahramnya, atau menikahi perempuan yang sedang menjalani masa ‘iddah dan sebagainya.
Kebalikan dengan ini, nikah siri menimbulkan beberapa dampak negatif, di antaranya adalah 1. Pihak perempuan dan anak tidak dapat menuntut hak-haknya (mahar, nafkah, harta bersama, tempat tinggal, warisan) sebagai istri dan anak yang tidak dipenuhi suami karena tidak memiliki bukti resmi pernikahan, 2. Pihak perempuan tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi kekerasan, 3. Terkendala pembuatan administratif, seperti akta lahir, KK, KTP, paspor dan dokumen penting lainnya, 4. Pihak perempuan dan anak rentan ditelantarkan karena tidak memiliki bukti autentik untuk memejahijaukan, 5. Hubungan perdata anak hanya dengan ibu dan keluarga ibunya sehingga berakibat anak tidak berhak atas warisan ayahnya, 6. Ketidakjelasan status istri dan anak di mata hukum positif, 7. Berdampak buruk terhadap psikologis istri dan anak, 8. Poligami dengan leluasa dapat dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin istri pertama. Namun, nikah siri juga berbuah positif, yaitu: terhindar dari perbuatan maksiat, zina, fitnah sosial, dan hemat biaya pernikahan.
Urgensi pencatatan pernikahan dapat dianalisis juga dengan maqāsid al-sharī’ah. Inti maqāsid al-sharī’ah adalah mendapat mashlahah dan menolak mafsadah. Esensi hukum Islam adalah hikmah dan mashlahah manusia di dunia dan akhirat. Setiap hukum Islam memuat keadilan, rahmat, hikmah dan mashlahah. Semua masalah yang menyimpang dari adil pada ketidakadilan, rahmat pada bencana, mashlahah pada mafsadah dan hikmah pada sia-sia adalah bukan sharī‘ah, meskipun dipaksakan dengan cara takwil. Maqāṣidiyūn (ulama maqāṣid) mengklasifikasi maqāṣid pada tiga macam, yaitu maqāṣid ḍarūriyah (tujuan primer), maqāṣid hājiyah (tujuan sekunder), dan maqāṣid tahsīniyah (tujuan tersier). Maqāṣid ḍarūriyah meliputi preservasi agama, preservasi jiwa, preservasi akal, preservasi keturunan, preservasi kehormatan dan preservasi harta. Dampak positif pencatatan pernikahan sehaluan dengan maqāṣid ḍarūriyah.
Pencatatan perkawinan di masa dahulu tidak diperlukan karena situasi dan kondisi masyarakat tidak membutuhkannya. Namun, kondisi, perilaku, moral, pengetahuan dan sivilisasi masyarakat kontemporer tidak sama dengan masyarakat zaman dahulu sehingga menuntut perubahan hukum Islam. Aspek lainnya, perkembangan ilmu administrasi, kemajuan ilmu pengetahuan, sains dan teknologi juga berpengaruh pada berubahnya hukum Islam. Seandainya ulama klasik mengetahui dan melihat perkembangan dan kemajuan zaman dan moralitas manusia zaman sekarang, niscaya mereka akan menetapkan hukum yang serupa dengan ulama kontemporer.
Berdasarkan analisis dengan metode istinbāt min al-nuṣūṣ, al-mantūq (makna eksplisit), qiyas (analogi), i’tibār al-ma’āl (memperhatikan konsekuensi) dan maqāṣid al-sharī’ah (tujuan hukum Islam) dapat dirumuskan hukum pencatatan pernikahan adalah wajib ditaati dan dilakukan warga negara Indonesia karena perintah Shāri’, berdampak banyak mashlahah, meminimalkan dampak mudarat dan selaras dengan maqāṣid al-sharī’ah. Sebaliknya, pernikahan siri harus dihindari karena berdampak banyak mafsadah dan mudarat, terutama sering kali menimpa pada perempuan dan anak-anaknya yang berujung penderitaan berkepanjangan, tidak setujuan dengan maqāṣid al-sharī’ah.
Editor: Achmad Firdausi