Fakultas Syariah Adakan Kuliah Umum dengan Tema "Hidden Fiqh: Moderasi Hukum Islam Substansial dan Formal di Indonesia"
- Diposting Oleh Achmad Firdausi
- Kamis, 7 November 2024
- Dilihat 56 Kali
Pamekasan – Fakultas Syariah IAIN Madura menggelar kuliah umum semester ganjil tahun akademik 2024/2025 yang bertema "Hidden Fiqh: Moderasi antara Hukum Islam Substansial dan Formal di Indonesia," pada Kamis (07/11/2024) di Aula Fakultas Tarbiyah. Acara ini menghadirkan Prof. Dr. KH. Nawawi, S.Ag., M.Ag., CM., Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam Universitas Ibrahimy Situbondo, sebagai narasumber utama. Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh pejabat di lingkungan Fakultas Syariah dan diikuti oleh para mahasiswa.
Dekan Fakultas Syariah, Prof. Dr. Hj. Siti Musawwamah, M.Hum., dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih atas kehadiran narasumber dan berharap kuliah umum ini dapat memperkaya pemahaman mahasiswa. “Semoga kegiatan ini menambah wawasan baru bagi kita semua, terutama dalam memahami tema yang mungkin belum terlalu dikenal, terutama oleh mahasiswa semester awal. Kami berharap, pemahaman tentang konsep 'Hidden Fiqh' dapat menjadi bekal penting dalam menyeimbangkan antara fiqih substansial dan fiqih formal di tengah masyarakat Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Mamah (sapaan akrab dekan fakultas syariah) mengapresiasi narasumber, yang merupakan tokoh asal Madura, atas kehadirannya, serta mendoakan agar kegiatan ini membawa keberkahan bagi Fakultas Syariah. “Kuliah tamu yang dirancang dua kali setahun ini diharapkan menjadi ajang menambah wawasan sekaligus keberkahan bagi seluruh civitas akademika Fakultas Syariah IAIN Madura,” tambahnya.
Dalam paparannya, Prof. Nawawi menyampaikan penjelasan mendalam tentang konsep "Hidden Fiqh," sebuah perspektif yang mengintegrasikan nilai substansial dan formal dalam hukum Islam. Menurutnya, moderasi dalam hukum Islam sangat penting untuk menjaga relevansi dan penerapannya dalam konteks masyarakat modern. Seminar ini juga menjadi ajang diskusi mendalam mengenai isu-isu sensitif dalam hukum Islam, termasuk tema poligami yang sempat dibahas dalam konteks pandangan hukum Islam dan perspektif kesetaraan.
Kuliah umum ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Bapak Achmad Farid Mawardi Sufyan, M.H.I., serta pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Hosen, M.H.I. Antusiasme tinggi dari para peserta mencerminkan minat besar mahasiswa terhadap tema kuliah ini dan keinginan untuk lebih memahami penerapan moderasi dalam fiqih.
Penulis: Achmad Firdausi Fotografer: Istimewa