Alamat

Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

+62 898-9700-500

Email

info@iainmadura.ac.id

Etika Bergaul Kaum Wanita

  • Diposting Oleh Admin Web IAIN Madura
  • Jumat, 27 Mei 2016
  • Dilihat 2359 Kali
Bagikan ke

Bukan dari tulang ubun ia diciptakan sehingga lupa akan pujian, bukan juga dari tulang kaki karena khawatir akan diinjak dan direndahkan. Melainkan ia diciptakan dari tulang rusuk, dekat dengan dada untuk dilindungi dan dekat dengan hati untuk dicintai.

Wanita beda dengan pria. Dalam menjalankan aktivitas pun sangat berbeda. Tapi hukum syara’ memandang sejajar antara wanita dan pria. “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.” (QS. Al-Isra [17]: 70).

Etika bergaul seorang wanita antara lain adalah:

  1. Menahan Pandangan. Artinya, tidak boleh melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak berlama-lama memandang tanpa ada keperluan. Allah S.W.T berfirman, “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya…..” (QS. An-Nur [24]: 30-31).
  2. Wajib Menutup Aurat, wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang dituntunkan syara’, yang menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh.
    Allah S.W.T berfirman, “…..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya….” (QS. An-Nur [24]: 31).
    Yang dimaksud dengan perhiasan yang biasa tampak adalah muka dan kedua telapak tangan.
    Allah S.W.T berfirman, mengenai sebab diperintahkan_Nya berlaku sopan: “…yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu….” (QS. Al-Ahzab [33]: 59).
    Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, tidak akan ada seorang pria yang suka menggangguya, sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk menghormatinya.
  3. Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan.
    Allah S.W.T berfirman, “….maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab [33]: 32).
  4. Dalam berjalan, jangan memancing pandangan lawan jenis. Firman Allah S.W.T, “….dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan….” (QS. An-Nur [24]: 31).
    Khususnya buat para wanita, hendaklah mencontoh wanita sebagaimana yang Allah S.W.T jelaskan dalam firman_Nya, “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan…” (QS. Al-Qashash [28]: 25).
  5. Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggak-lenggok. Rasulullah S.A.W menjelaskan dalam haditsnya, “(yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati seorang pria cenderung kepada kerusakan (kemaksiatan).” (HR. Ahmad dan Muslim).
    Jangan sampai ber-tabarruj (menampakkan aurat) sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliyah tenpo dulu atau pun jahiliyah modern.
  6. Menjauhkan diri dari parfum yang mencolok. Bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan antara pria dan wanita.
  7. Hindari berduaan (khalwat). Jangan berduaan (pria dengan wanita) tanpa disertai mahram. Banyak hadits shahih yang melarang hal ini seraya mengatakan, ‘karena yang ketiga adalah setan.’ Jangan berduaan sekalipun dengan kerabat suami atau istri.
    Sehubungan dengan ini terdapat hadits yang berbunyi: “jangan kamu masuk ke tempat wanita.” Mereka (sahabat) bertanya, “bagaimana dengan ipar wanita.” Beliau menjawab, “ipar wanita itu membahayakan.” (HR. Bukhari).
    Maksudnya, berduaan dengan kerabat suami atau istri dapat menyebabkan kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk berlama-lama hingga menimbulkan fitnah. Khalwat adalah bersendirian dengan seorang wanita lain (ajnabiyah). Yang dimaksud wanita lain, yaitu: bukan istri, bukan salah satu kerabat yang haram dinikahi untuk selama-lamanya, seperti ibu, saudara, bibi dan sebagainya.
    “barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (HR. Ahmad).
    Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalaikannya dari kewajiban sucinya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak.
  8. Hindari melihat lawan jenis dengan syahwat. Di antara sesuatu yang diharamkan Islam dalam hubungannya dengan masalah gharizah, yaitu pandangan seorang pria kepada wanita dan seorang wanita memandang pria. Mata adalah kuncinya hati, dan pandangan adalah jalan yang membawa fitnah dan sampai kepada perbuatan zina.
    “Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebagian pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nur [24]: 30-31).
  9. Menundukkan Pandangan. Yang dimaksud menundukkan pandangan itu bukan berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala ke tanah. Bukan ini yang dimaksud dan ini satu hal yang tak mungkin. Hal ini sama dengan menundukkan suara yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan tundukkanlah sebagian suaramu, (QS. Luqman [31]: 19).
    Di sini tidak berarti kita harus membungkam mulut sehingga tidak berbicara. Tetapi apa yang dimaksud menundukkan pandangan, yaitu: menjaga pandangan, tidak dilepaskan begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan perempuan-perempuan atau laki-laki yang beraksi.
    Oleh karena itu pesan Rasulullah S.A.W kepada Ali R.A, “Hai Ali! Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan yang lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
    Rasulullah S.A.W menganggap pandangan liar dan menjurus kepada lain jenis, sebagai suatu perbuatan zina mata. Sabda beliau, “dua mata itu bisa berzina, dan zinanya ialah melihat.” (HR. Al-Bukhari).(*)

Oleh: Akhsanul Muttaqin