Pandemi Korupsi
- Diposting Oleh Achmad Firdausi
- Rabu, 27 Agustus 2025
- Dilihat 75 Kali
Oleh: Dr. Imam Amrusi Jailani, M.Ag.
(Ketua Program Studi Doktor Ilmu Syariah Pascasarjana UIN Madura)
Korupsi merupakan suatu tindakan yang merugikan banyak orang dengan cara penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, atau penyalahgunaan kekayaan, uang dan Aset berharga negara, perusahaan, atau organisasi dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain. Tindakan seperti ini menyimpang dari norma dan hukum, serta dengan sengaja melakukan penyalahgunaan kekuasaan publik untuk mendapatkan keuntungan yang tidak dibenarkan oleh norma dan hukum.
Di era kini korupsi sudah menjelma menjadi wabah yang menjangkiti seluruh lapisan masyarakat dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah. Wabah korupsi ini begitu cepat menjangkiti seluruh aspek kehidupan, sehingga di mana-mana ada korupsi. Seperti yang kita tonton setiap hari di media, korupsi seakan-akan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai elemen masyarakat dan negara. Korupsi sudah bersarang di istana-istana, kantor-kantor parlemen maupun departemen, kantor pemerintahan daerah hingga ke balai-balai kelurahan atau desa maupun RT dan RW. Begitu pula korupsi sudah bersarang di perusahaan-perusahaan plat merah di bawah naungan BUMN seperti Pertamina, Telkom dan lain sebagainya. Demikian juga korupsi bersarang di perusahaan-perusahaan swasta. Riskannya pula, korupsi sudah bersarang di lembaga-lembaga pendidikan dari tingkat TK hingga perguruan tinggi. Bahkan korupsi juga ada di organisasi-organisasi keagamaan. Lebih parahnya lagi korupsi sudah merambah ke tempat-tempat ibadah seperti masjid dan gereja. Wabah korupsi yang sudah akut sulit untuk diberantas walaupun sudah disediakan wadah untuk pemberantasannya seperti KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas untuk memberantas segala bentuk korupsi karena merugikan Negara. Akan tetapi, karena daya jangkau KPK yang terbatas, maka ia tidak mampu untuk memberantas apalagi memberangus korupsi di berbagai sektor kehidupan dalam limit waktu. Dengan begitu korupsi lebih kuat daya cengkramnya daripada KPK sehingga korupsi itu bisa melakukan penetrasi ke dalam tubuh KPK itu sendiri.
Ketidakberdayaan KPK dalam menangani kasus korupsi di tanah air mungkin karena belum adanya dukungan yang maksimal dari berbagai pihak. Sebenarnya KPK sudah bekerja secara maksimal dan seharusnya kita memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja KPK. Namun apa boleh dikata wabah korupsi yang sudah menggurita tidak akan mungkin diatasi oleh KPK. Oleh karena itu semua pihak harus mendukung langkah KPK dan menyatakan perang terhadap korupsi.
Karena korupsi itu sudah menjadi wabah, tentunya harus ada penangkalnya berupa vaksin untuk menghentikan penyebaran korupsi. Vaksin itu diberikan kepada semua lapisan masyarakat dari bawah hingga ke atas. Mulai dari vaksin yang berbentuk sosialisasi bahayanya korupsi terhadap kehidupan bernegara hingga memasukkan butir-butir pemberantasan korupsi di kurikulum sekolah-sekolah maupun di mata kuliah di perguruan tinggi untuk memberikan semangat penolakan terhadap korupsi sekecil apa pun. Semua warga harus selalu menolak korupsi, dan tidak berhenti hanya di situ saja, melainkan vaksin itu harus juga diberikan kepada seluruh aparatur negara baik melalui diklat pemberantasan korupsi dan ikrar kesetiaan untuk selalu membela negara dari rongrongan korupsi.
Hal yang lebih penting untuk menjauhkan diri dari korupsi adalah pengawasan, dan hal ini bukan hanya menjadi tugas KPK, melainkan menjadi kewajiban dari seluruh elemen masyarakat untuk selalu mengawasi korupsi, kemudian melaporkannya jika ditemukan adanya indikasi korupsi. Jangan sampai terjadi pembiaran, karena jika hal itu terjadi, maka wabah korupsi akan semakin menggurita dan menggunung dalam kehidupan ini. Marilah kita selaku warga negara harus memiliki kekebalan terhadap virus korupsi sehingga kita memiliki daya tolak yang dahsyat untuk membendung laju korupsi. Kontribusi sekecil apapun dari Kita akan tetap berharga bagi pemberantasan korupsi, walaupun tidak bisa diberantas tuntas dan habis, paling tidak kita bisa meminimalisir adanya korupsi sehingga perlahan-lahan korupsi itu akan menjauh dari kehidupan kita.
Editor: Achmad Firdausi