Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan menjalin kerjasama dengan Baitul Maal wat Tamwil Nahdlatul Ulama (BMT NU) Jawa Timur. Kerjasama itu dibuktikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua pihak yang digelar dalam kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSPP Syariah BMT NU Jawa Timur di Aula STAIN Pamekasan,...
Sebanyak 18 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pamekasan resmi dilantik dan diangkat sebagai abdi negara atau PNS. Pengambilan sumpah sekaligus penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan langsung oleh Ketua STAIN pamekasan Mohammad Kosim yang digelar di Auditorium Multi Centre, Selasa (3/1/2016). "Pengambilan sumpah...
Bangkalan- “Advokat Syari’ah” diberi tanda petik, karena tak ada istilah advokat syari’ah dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat. Namun, istilah ini digunakan untuk menjadi pembeda antara sarjana Fakultas Syariah dengan sarjana hukum lain. Terdapat suatu asosiasi pengacara yang menjadi “rumah inkubasi” sarjana-sarjana muda Syari’ah, yaitu Asosiasi Pengacara Syariah...
Pamekasan - Salah satu jurnal STAIN Pamekasan Al-Ihkam masuk kategori standar mutu dan tata kelola nasional berdasar jurnal karya ilmiah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Apresiasi itu berdasar Keputusan Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 59/E/KPT/2016 tentang Penerima Insentif Jurnal Standar Mutu dan Tata...
Heni Listiana PAMEKASAN, 29 Desember 2016 di kampus STAIN Pamekasan diselenggarakan expos hasil penelitian berwujud seminar internasional dengan tema “Pengaruh Human Capital, Structural Capital dan Customer Capital terhadap Informasi Asimetris dan Akuntabilitas Kinerja Anggaran Bank Umum Syariah di Negara Indonesia dan Malaysia”. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan...
Oleh : Achmad Muhlis Dosen Bahasa Arab STAIN Pamekasan Peserta Program Doktor Universitas Muhammadiyah Malang Indonesia merupakan sebuah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan semata (maachtstaat), sebagaimana diuraikan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan ke-4 disebutkan bahwa : “Negara Indonesia adalah negara...